Saumlaki, Dharapos.com – Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan
Tanimbar berhasil meringkus (EAL) berusia 32 tahun, pelaku persetubuhan
terhadap anak tirinya (HL) 16 tahun hingga hamil.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh EAL kepada korban (HL) dilaporkan langsung oleh
Ibu kandung korban yakni MM (30) di Polres Kepulauan Tanimbar pada tanggal 11
Desember 2023.
Tak menunggu lama, penyidik pembantu langsung melakukan
penyelidikan dan penyidikan serta melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga kepada terlapor.
Kemudian dilakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor
menjadi tersangka.
Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban
diketahui oleh ibu korban dikarenakan melihat anak gadisnya dengan kondisi
fisik yang tidak seperti biasanya.
Sang ibu kemudian bertanya kepada korban terkait kondisi
dirinya.
Korban kemudian mengaku jika dirinya telah hamil dan yang
menghamili dirinya adalah ayah tirinya sendiri.
Mendengar hal tersebut, ibu korban yang tak terima kemudian
mengantar korban mendatangi pihak kepolisin untuk melaporkan permasalan
tersebut.
Kepada penyidik, korban mengaku dirinya telah disetubuhi oleh
ayah tirinya secara berulang kali sejak Oktober 2022 hingga Juli 2023 . Kemudian
pada Desember 2023 di Desa Batu Putih yang saat ini telah berganti nama menjadi
Desa Otemer Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Akibat perbuatan bejat ayah tirinya sendiri, korban pun hamil
sehingga terungkaplah kelakuan bejat tersebut.
Setelah diamankan, pelaku mengaku dirinya mulai tergoda oleh
anak tirinya itu yang sudah beranjak remaja sehingga ia mencari alasan untuk
dapat menyetubuhi anak sambungnya tersebut.
Bertepatan dengan adanya kerja kubur saat itu, menjadi awal
mula bencana yang dialami oleh korban.
Kala itu, setelah kerja kubur, sang ayah tiri mengatakan
bahwa korban sedang diikuti oleh hantu nenek-nenek sehingga pelaku harus
berupaya menghilangkan hantu tersebut dengan cara menyetubuhi korban.
Sebagai seorang anak yang masih labil sehingga mudah untuk
ditakut-takuti oleh pelaku maka dengan mudah kemudian pelaku dapat menyetubuhi
korban.
Dengan siasatnya itu, pelaku dengan mudah menyetubuhi korban yang
hanya menuruti apa yang disampaikan oleh ayah tirinya itu.
Aksi itu berlanjut ketika sebulan kemudian ibu kandung dari
korban berangkat ke Dobo sehingga hal itu membuat pelaku semakin leluasa untuk
melakukan aksi bejatnya itu dengan menyetubuhi korban.
Bahkan pelaku mengancam korban akan mempermalukannya
dihadapan teman-temannya dengan mengatakan bahwa dirinya telah bersetubuh
dengan ayahnya sendiri.
Korban dengan terpaksa harus berulang kali melayani nafsu bejat
sang ayah tiri itu hingga kemudian mengakibatkan dirinya mengalami
kehamilan.
Atas perbuatan pelaku, Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (2)
dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Unsur Pasal 81 Ayat (2) menjelaskan bahwa SETIAP ORANG YANG
DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK
ANAK MELAKUKAN PERETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN.
Kemudian pada Ayat (3) menjelaskan perbuatan DILAKUKAN OLEH
ORANG TUA, WALI, PENGASUH ANAK, PENDIDIK, ATAU TENAGA KEPENDIDIKAN, MAKA
PIDANANYA DITAMBAH 1/3 (sepertiga) DARI ANCAMAN PIDANA di ancam dengan hukuman
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kasatreskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K. menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan
sudah dilakukan yang mana Penyidik telah melakukan langkah hukum berupa penangkapan
dan juga penahanan kepada tersangka.
Dan tersangka telah ditempatkan di Rumah Tanahan Polres
Kepulauan Tanimbar selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Selanjutnya, Penyidik pembantu telah melakukan pemberkasan dan
setelah selesai pemberkasan maka akan dilakukan pengiriman atau menyerahkan
berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat.
“Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak
Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akan melakukan tahap pengiriman tersangka
dan barang bukti kepada JPU,” tandasnya.
Kasatresskrim juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus
yang melibatkan Anak sebagai korban tidak akan pernah toleransi terhadap
perkara tersebut.
“Kami berharap agar peran orang tua dalam mengawasi
anak-anaknya agar tidak terjadi hal serupa dan juga tidak memberi kesempatan
untuk pelaku berbuat hal yang tidak pantas dikarenakan beberapa kasus tersebut
yang telah dilakukan proses hukum pelakunya tidak lain hanyalah orang terdekat
yang dikategorikan sebagai keluarga sendiri,” pesannya mengingatkan.
Sementara anak yang menjadi korban harus mengalami rusak masa
depannya, karena terpaksa putus sekolah karena mengalami kehamilan dan
dikeluarkan serta menanggung rasa malu di lingkungan sekitarnya.
“Kondisi ini tentunya sangat mengganggu psikologis anak. Jadi
saya mengimbau mari bersama kita lindungi anak-anak kita,” imbaunya.
(dp-18)