Daerah

Berdamai, Kasus Penghinaan dengan Tersangka Ramli Umasugi Dihentikan Polda Maluku

6
×

Berdamai, Kasus Penghinaan dengan Tersangka Ramli Umasugi Dihentikan Polda Maluku

Sebarkan artikel ini

Rustam Fadly Tukuboya vs Ramli Umasugi Damai
Kasus dugaan penghinaan dengan tersangka Ramli Umasugi, mantan Bupati yang dilaporkan Rustam Fadly Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru akhirnya berujung damai

Ambon, Dharapos.com – Kasus dugaan tindak pidana penghinaan
yang dilaporkan Rustam Fadly Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru, dengan
tersangka Ramli Umasugi, mantan Bupati dihentikan Polda Maluku.

Penghentian kasus dilakukan setelah pelapor secara resmi
mencabut laporan pengaduan tersebut pada Selasa (16/8/2022).

Pencabutan terjadi setelah pelapor dan terlapor sepakat
berdamai.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs. M. Rum Ohoirat,
mengungkapkan, pencabutan laporan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berupaya mendamaikan para pihak dan para pihak
akhirnya bersedia untuk berdamai, sehingga dilakukan gelar perkara hari ini
dengan menghadirkan para pihak.

Gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor :
LP-B/44/V/2021/Maluku/Res Buru, tanggal 10 Mei 2021, ini dipimpin langsung oleh
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, S.I.K., M.Si.

Gelar ikut dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor beserta
kuasa hukum masing-masing.

“Gelar perkara menghasilkan kesepakatan damai antara
pelapor dan terlapor, sehingga dapat dilaksanakan penyelesaian perkara dimaksud
dengan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Pencabutan laporan dilakukan pelapor setelah terlapor dalam
hal ini Ramli Umasugi, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada
korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Sementara pelapor sendiri yaitu saudara Rustam
Tukuboya juga sudah ikhlas menerima permintaan maaf dari terlapor. Sehingga
yang bersangkutan mencabut laporan aduan tersebut. Mereka juga meminta maaf
kepada masyarakat,” kata Rum.

Atas dasar pencabutan laporan oleh pelapor yaitu Sdr. Rustam
Tukuboya maka kasus tersebut dinyatakan tidak diteruskan atau dihentikan.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *