![]() |
Ilustrasi Berkas Perkara |
Ambon,
Dharapos.com
Dharapos.com
Berkas perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang
atau penganiayaan yang dilakukan Remon M. Matuankotta alias Remon Cs yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau-pulau Ambon dan PP. Lease telah dikirim ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Ambon.
atau penganiayaan yang dilakukan Remon M. Matuankotta alias Remon Cs yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau-pulau Ambon dan PP. Lease telah dikirim ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Ambon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, berkas tersebut telah dikirim untuk tahap I ke Kejari Ambon
sejak 14 September 2018 lalu.
sejak 14 September 2018 lalu.
Pelimpahan tersebut diperkuat dengan surat pengantar No : T/383/IX/2018/Reskrim serta Nomor Berkas Perkara :
BP/135/K/IX/2018/Reskrim tanggal 14 September 2018.
BP/135/K/IX/2018/Reskrim tanggal 14 September 2018.
Proses hukum atas kasus ini berawal dari laporan Johanis Berikmas Lurry ke Polsek Leitimur
Selatan pada 3 Mei 2018 dengan nomor : LP/05/K/V/2018/Maluku/Res
Ambon/SekLeitisel.
Selatan pada 3 Mei 2018 dengan nomor : LP/05/K/V/2018/Maluku/Res
Ambon/SekLeitisel.
Lurry melaporkan sejumlah orang di Hutumuri atas tindak kekerasan secara bersama-sama/penganiayaan yang dilakukan terhadap dirinya sebagai korban dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, diketahui turut melibatkan Wenly Thenu, salah satu calon anggota DPRD
Kota Ambon dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang terdaftar pada Daerah
Pemilihan Leitimur Selatan nomor urut 1.
Kota Ambon dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang terdaftar pada Daerah
Pemilihan Leitimur Selatan nomor urut 1.
Ia disangkakan bersama Remon M. Matuankotta
dan beberapa warga lainnya sebagai pihak yang di duga melakukan penganiayaan.
dan beberapa warga lainnya sebagai pihak yang di duga melakukan penganiayaan.
Awalnya, proses hukum kasus ini ditangani pihak Polsek Leitisel,
namun kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pp. Ambon dan Pp. Lease.
namun kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pp. Ambon dan Pp. Lease.
Hingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.
Sidik/243/VIII/2018/Reskrim tanggal 12 Agustus 2018.
Sidik/243/VIII/2018/Reskrim tanggal 12 Agustus 2018.
Kasie Pidana Umum Kejari
Ambon, Ahmad Atamimi, SH yang dikonfirmasi, Rabu (3/10/2018) terkait tindak
lanjut terhadap berkas perkara kasus ini, memastikan bahwa penanganan oleh
pihaknya terus berjalan.
Ambon, Ahmad Atamimi, SH yang dikonfirmasi, Rabu (3/10/2018) terkait tindak
lanjut terhadap berkas perkara kasus ini, memastikan bahwa penanganan oleh
pihaknya terus berjalan.
“Kami tidak diam, dan
sementara berproses untuk kelengkapannya,” terangnya.
sementara berproses untuk kelengkapannya,” terangnya.
Lanjut Atamimi, terkait
kelengkapan berkas perkara, tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini masih
melakukan konfrontir dengan pihak kepolisian dalam hal ini Penyidik Satresktrim
Polres Pp Ambon dan Pp Lease.
kelengkapan berkas perkara, tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini masih
melakukan konfrontir dengan pihak kepolisian dalam hal ini Penyidik Satresktrim
Polres Pp Ambon dan Pp Lease.
“Jadi, tim Jaksa masih
melakukan konfrontir dengan Kepolisian terkait status salah satu tersangka atas
nama Paulus Pattiasina karena ada saksi yang mengatakan dia ikut memukul
sementara ada yang bilang tidak. Sementara untuk tersangka lainnya tidak ada
masalah,” sambung Atamimi.
melakukan konfrontir dengan Kepolisian terkait status salah satu tersangka atas
nama Paulus Pattiasina karena ada saksi yang mengatakan dia ikut memukul
sementara ada yang bilang tidak. Sementara untuk tersangka lainnya tidak ada
masalah,” sambung Atamimi.
Ia pun berharap agar
perkara ini segera disidangkan dan menghasilkan keputusan yang berkekuatan
hukum tetap.
perkara ini segera disidangkan dan menghasilkan keputusan yang berkekuatan
hukum tetap.
Sebelumnya terjadi aksi
penganiayaan oleh sekelompok warga terhadap Johanis Berikmans Lurry pada Rabu
(3/5/2018) dini hari pukul 02.00 WIT di Desa Hutumuri.
penganiayaan oleh sekelompok warga terhadap Johanis Berikmans Lurry pada Rabu
(3/5/2018) dini hari pukul 02.00 WIT di Desa Hutumuri.
Akibat penganiayaan itu,
Lurry harus menjalani perawatan pada sejumlah luka dan lebam yang dideritanya.
Lurry harus menjalani perawatan pada sejumlah luka dan lebam yang dideritanya.
Selain itu, mata kirinya
pun mengalami gangguan penglihatan akibat sejumlah pukulan yang diterimanya
saat aksi penganiayaan terjadi.
pun mengalami gangguan penglihatan akibat sejumlah pukulan yang diterimanya
saat aksi penganiayaan terjadi.
Kemarahan tersebut diduga
dipicu tuduhan warga setempat terhadap salah satu keponakan Lurry yang dituduh
mencuri velk ban milik salah satu warga di desa itu.
dipicu tuduhan warga setempat terhadap salah satu keponakan Lurry yang dituduh
mencuri velk ban milik salah satu warga di desa itu.
(dp-16)