Politik dan Pemerintahan

Bersama Kepala OPD Malra Teken Perjanjian Kinerja 2024, Ini Penilaian Pj Bupati

7
×

Bersama Kepala OPD Malra Teken Perjanjian Kinerja 2024, Ini Penilaian Pj Bupati

Sebarkan artikel ini

Jasmono Kepala OPD Teken Penilaian Kinerja 2024


Langgur, Dharapos.com
– Penjabat
Bupati Drs. Jasmono, M.Si menandatangani Perjanjian Kinerja bersama Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Perangkat Daerah Tahun 2024.

Teken tersebut bertempat di ruang
Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara, Rabu (15/5/2024).

Perjanjian kinerja adalah lembar
atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi
kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan
kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Pj Bupati menilai hasil evaluasi
kinerja terhadap pencapaian target dan sasaran kinerja dari masing-masing
organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tri wulan dua masih bervariasi.

“Ada yang sudah on the
track
, sudah bagus sesuai target, ada yang belum sesuai target dan ada yang
masih dibawah target. Artinya ada yang baik, cukup dan kurang,” nilainya.

Jika mereka menemui persoalan,
maka harus diselesaikan secara berjenjang dan tidak diserahkan semuanya kepada
pejabat pembina kepegawaian.

“Setiap pimpinan OPD memiliki
kewenangan masing-masing untuk dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi di
unit kerja. Pimpinan OPD memiliki kompetensi sosial kultural, teknis, manajerial
dan pemerintahan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah,”
urainya.

Menurut Pj Bupati, kompetensi
manajerial adalah kemampuan untuk memanage yang dimulai dari perencanaan sampai
evaluasi. Kemampuan seorang pimpinan di jabatan pimpinan tinggi pratama untuk
mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di unit kerja
masing-masing.

“Sekda, tolong dilakukan evaluasi
terhadap pencapaian program dan kegiatan dari masing-masing pimpinan OPD setiap
tiga bulan,” pesan Jasmono.

Perjanjian kinerja menjadi bahan
evaluasi setiap tahun untuk memastikan dan mengukur, sejauhmana program dan
kegiatan yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja tersebut dilaksanakan efektif
dan efisien atau belum.

Selanjutnya, perjanjian kinerja
menjadi dasar evaluasi pejabat secara berjenjang .Jika ASN tidak dapat
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah
ditetapkan maka dapat dilakukan evaluasi berjenjang.

“Filosofi  perjanjian kinerja adalah penugasan dari
pejabat pembina kepegawaian , pimpinan unit kerja kepada perangkat daerah
masing-masing yang dilakukan secara berjenjang” imbuhnya.

Perjanjian kinerja merupakan
amanat peraturan perundang-undangan, baik yang mengatur tentang aparatur sipil
negara maupun yang mengatur secara teknis terkait dengan perjanjian kinerja.

(dp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *