Utama

Besok, KIP Maluku Gelar Sidang Sengketa Alat Bukti Perkara SMA Tayando Tual

14
×

Besok, KIP Maluku Gelar Sidang Sengketa Alat Bukti Perkara SMA Tayando Tual

Sebarkan artikel ini

KIP Maluku


Ambon, Dharapos.com
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku akan menggelar Sidang Perdana Sengketa
Alat Bukti Utama pada perkara korupsi SMA Tayando Kota Tual, Jumat (6/8/2021).

Sidang sengketa
perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIT, bertempat di ruang sidang
Kartika, lantai 1, Pengadian Negeri Ambon dengan agenda pemeriksaan awal.

Mengutip
surat panggilan sidang lanjutan sengketa informasi publik yang terdaftar di
Kepaniteraan Komisi Informasi Provini Maluku dengan register nomor
003/VII/KIPROMAL-PSI/2021 ini, untuk menindaklanjuti pengaduan Azis Fidmatan, S.Sos,
M.Si sebagai pemohon terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
sebagai termohon.

Surat panggilan
tersebut ditandatangani Husnita Wadjo, SH selaku Panitera Pengganti KIP Maluku.

Terkait panggilan
sidang tersebut, Aziz Fidmatan selaku pemohon yang dikonfirmasi mengaku
bersyukur atas dimulainya sidang sengketa antara dirinya dengan Dinas Pendidikan
Kebudayaan Maluku.

“Saya sangat
bersyukur atas penetapan ini karena semua ini menyangkut nasib saya dan
keluarga saya selaku pencari keadilan atas penderitaan yang selama ini kami
alami. Dan inilah waktunya untuk kebenaran itu ditegakkan,” bebernya.

Fidmatan juga
secara khusus, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada
KIP Maluku yang telah menindaklanjuti pengaduan sengketa dirinya dengan badan
publik.

“Apresiasi
saya sampaikan kepada KIP Maluku karena telah membantu kami selaku masyarakat
yang butuh informasi publik,” pungkasnya.

Perlu
diketahui, sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas
Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU)
pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Dalam suratnya
itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat perjanjian (MoU) sebagai
dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diterbitkan instansi tersebut pada
2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia pembangunan dan PPK.

Kedua surat perjanjian
itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.

Menariknya,
berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan
USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Saat itu,
Fidmatan bersama ketua panitia Akib Hanubun diperintahkan berangkat dari Tual ke
Ambon untuk meneken MoU pada awal Oktober 2008 berdasarkan surat disposisi dari
Adam Rahayaan yang saat itu menjabat Wakil Walikota Tual.

Adapun bukti
disposisi tersebut masih disimpan Aziz Fidmatan hingga ia mengajukan sengketa
ke KIP Maluku pada awal Februari 2021.

Anehnya lagi,
saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga
kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat
panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

Tak terima atas
indikasi rekayasa yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah hukum.

Dengan
mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian mengajukan
sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas keberadaan 2
dokumen dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *