Pose bersama Sekda Malra Ahmad Y. Rahawarin (ketiga dari kiri) seusai pernyerahan santunan kepada ahli waris |
Langgur, Dharapos.com – BPJS Ketenagakerjaan (TK) Kepulauan
Kei dan Kepulauan Aru kembali menyantuni pekerja proyek jasa konstruksi di
Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Santunan sebesar Rp42 Juta
diserahkan kepada ahli waris almarhum Jonas Petrus Rumangun oleh Sekretaris
Daerah setempat Ahmad Y. Rahawarin saat giat Rapat Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan BPJS TK Sektor Jasa Konstruksi tahun 2021.
“Di giat hari ini sengaja kami mengundang seluruh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) khusus jasa konstruksi untuk mensosialisasikan
beberapa regulasi terkait Perlindungan Pekerja sektor Jasa Konstruksi termasuk
Instruksi Gubernur Maluku Nomor 7 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan turunan dari Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” terang Kepala BPJS TK Kepulauan Kei dan Kepulauan
Aru Saleh Afif Bakri kepada media ini usai mengikuti kegiatan.
Dijelaskan, almarhum merupakan pekerja pada Proyek
Pembangunan Jembatan Rahareng I Ruas Jalan Elat – Werka – Wetlar – Tamangil – Weduar
– Feer melalui CV Multi Karya.
“Meskipun kasus meninggalnya almarhum tidak berhubungan
dengan pekerjaan, tetap kewajiban kami
BPJS TK untuk membayarkan santunan kematian. Karena setiap pekerja proyek terlindungi
minimal 2 program perlindungan, yakni kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.
Sambutan Bupati M. Thaher yang dibacakan Sekda menjelaskan dalam
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 salah satunya memerintahkan kepada:
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meningkatkan
kepatuhan pelaksana proyek dan para pekerja agar menjadi peserta aktif dalam
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proyek pembangunan Infrastruktur
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pembiayaannya bersumber
dari APBN, APBD, maupun swasta.
Kemudian, nendorong pekerja pada proyek perumahan dan
kawasan permukiman properti/real estate menjadi peserta aktif dalam Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Hal ini juga sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi.
Pada pasal 47 menyatakan bahwa Kontrak Kerja Konstruksi
paling sedikit harus mencakup uraian mengenai perlindungan pekerja, memuat
ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan kerja serta jaminan sosial, perlindungan terhadap pihak ketiga selain
para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu
peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau
kematian:
Didamping itu perlindungan sosial ketenagakerjaan dipertegas
pula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata
cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan
jaminan hari tua.
Kemudian, Pasal 73 bahwa :
1. Setiap Pengguna jasa konstruksi wajib
mensyaratkan perhitungan besarya luran program JKK dan program JKM dalam
dokumen lelang
2. Setiap Penyedia jasa konstruksi wajib
memperhitungkan besamya luran program JKK dan program JKM pada saat penawaran
pekerjaan
Lanjut Bupati, untuk kewajiban perusahaan jasa konstruksi
dalam memberikan perlindungan bagi pekerja konstruksi dilaksanakan paling lama
14 hari sejak SPK diterbitkan. Karena
perlindungannya dalam program BP Jamsostek dimulai sejak tahap perencanaan,
pelaksanaan dan pemeliharaan.
Berdasarkan monitoring pada data LPSE Maluku Tenggara,
terdapat 5 proyek jasa konstruksi (status tender sudah selesai), hanya 26
pelaksana proyek yang sudah mendaftarkan tenaga kerja dalam Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi atau sekitar 21 persen.
“Untuk itu, besar harapan kami setelah kegiatan monev ini,
kepatuhan perusahaan jasa konstruksi khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara
lebih meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.
Pihaknya juga sangat berharap kepada seluruh SKPD terkait
dan seluruh PPK se Kabupaten Maluku Tenggara untuk menegakkan pelaksanaan
regulasi yang sudah ada demi melindungi seluruh pekerja khususnya jasa
konstruksi.
“Ini tugas kita bersama dalam melindungi masyarakat pekerja.
Untuk itu, sinergitas antar lembaga terus kami tingkatkan guna perlindungan
sosial yang menyeluruh,” pungkasnya.
(dp-52)