![]() |
Benyamin Arisoy |
Papua, Dharapos.com
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua, Benyamin Arisoy menjelaskan, pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap proses pembagian dana Bantuan Sosial dan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua yang selektif serta transparan.
“Jadi, proses pembagian dana Bansos serta hibah itu harus terperinci dan transparan, baik nilai maupun penerima dana tersebut, agar kedepan tidak menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” ungkapnya kepada wartawan disela-sela Workshop pengelolaan keuangan Daerah di Sasana Krida kantor Gubernur Papua, Rabu (18/3).
Diakui Arisoy, proses pencairan dana Bansos serta hibah selama ini sudah cukup transparan, sehingga diharapkan penggunaan anggaran dan penerimaan dana Bansos serta Hibah harus transparan menyampaikan pertanggung jawabannya.
Sesuai dengan Permendagri, ujar dia, pencairan dana Bansos serta Hibah ini sangat bagus yang dapat meminimalisasi penyimpangan dimana aturannya sangat berbeda dengan sekarang karena pengajuan Bantuan Sosial dan hibah sudah harus dalam program kerja.
“Saya pikir mekanismesnya sudah cukup jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) PP 32 dan 39 tentang Hibah dan Bantuan Sosial, kepada siapa yang menerima hibah atau bantuan sosial mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan pertanggung jawaban,” jelas Arisoy.
Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri DR Drs. Reydonnyzar Moenek, memuji Pemerintah Provinsi Papua dalam keberpihakan pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dari tahun ke tahun menunjukkan perubahan dengan lebih terfokus diberikan kepada Kabupaten/ Kota.
“Ini bagus pemberian Bansos dapat ditekan, meskipun ada beberapa hal yang masih ditemukan. Tetapi untuk sektor barang dan jasa harus masih bisa ditekan dan yang harus perbesar pada sektor belanja modal,” cetusnya.
Lebih lanjut, kata Moenek, Dana bansos yang bergulir selama ini banyak yang tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran. “Penyalahgunaan dana bansos juga kerap berujung pada tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat daerah Papua,”terangnya.
(Piet)