Daerah

BPMD MTB Gelar Kegiatan Pelatihan Bagi Pelatih Kader Pemberdayaan

29
×

BPMD MTB Gelar Kegiatan Pelatihan Bagi Pelatih Kader Pemberdayaan

Sebarkan artikel ini
Wabup MTB
Petrus Paulus Werembinan

Saumlaki, Dharapos.com 
Salah satu kebijakan Pemerintah bersama DPR-RI periode 2009-2014, adalah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan lahirnya  PP 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa, serta PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN.

Konsekuensi dari lahirnya regulasi-regulasi dimaksud, menuntut seluruh komponen pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk menyusun langkah-langkah strategis guna untuk mensukseskan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.

Hal tersebut disampakan oleh Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan – Herman Ongirwalu,S.Sos melalui laporan panita pada acara pembukaan pelatihan Kader BPMD tersebut. Menurut dia, Maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan  pemahaman yang komprehensif kepada aparat pemerintah kecamatan mengenai konsep dan sistem perencanaan pembangunan desa serta pengelolaan keuangang dan aset desa sesuai dengan semangat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .
“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah:   Menyamakan persepsi terhadap ketentuan perundangan mengenai sistem perencanaan pembangunan desa bagi aparat pemerintah kecamatan; serta Memberikan penguatan kapasitas bagi aparat pemerintah kecamatan saat melaksanakan tugas pendampingan pemerintahan dan perencanaan pembangunan desa serta pengelolaan keuangan dan aset desa.” ujarnya.

Dilaporkan pula bahwa Peserta Kegiatan Pelatihan Bagi Pelatih Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa  T.A. 2015 berasal dari 10 kecamatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat terdiri dari Camat, Kepala seksi Pemerintahan dan Kepala seksi PMD, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang.

Para peserta dibekali dengan materi seputar:  Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dalam APBDes 2015; Pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Temuan Lapangan serta Tantangan Pendampingan Desa; Kebijakan Penataan Prasarana dan Permodalan Hasil PNPM Mandiri Perdesaan; Kebijakan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan desa, Penyusunan APBDes dan Tata Cara Pembentukan BUMDes sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Regulasi Desa lainnya;  Tata Cara Pencairan, Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa; dan Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak dalam Pengelolaan Keuangan Desa ; serta Pengawasan dan Pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Para narasumber yang dilibatkan berasal dari para Pejabat dalam lingkup Pemkab MTB dan
Stakeholders terkait yaitu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bappeda, Inspektur Daerah MTB, dan Tim Pendamping Phase Out PNPM MPD kabupaten MTB semenjak tanggal 5 hingga 6 Juni 2015 yang bertempat Balai Pembinaan Umat Sejahtera  Saumlaki.

Sementara itu Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat – Petrus Paulus Werembinan dalam sambutannya mengatakan: beragam program pemberdayaan masyarakat yang di laksanakan di desa selama ini, telah melandasi Pemerintah dan DPR untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Desa.

Dengan kata lain, Undang-Undang Desa sesungguhnya merupakan legalisasi dari seluruh proses pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan bersama selama ini, tentu dengan beberapa penyesuaian teknis pelaksanaan.

Undang-Undang Desa, secara tegas pula telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk menyusun perencanaan pembangunan desa, dengan tetap mengacu pada perencanaan daerah.

Pentingnya perencanaan desa, dapat kita maknai sebagai salah satu cara merumuskan kebutuhan pembangunan, yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang lebih baik. Untuk itu  maka  partisipasi masyarakat merupakan kata kunci dalam menyusun perencanaan pembangunan desa.

“Partisipasi adalah “kekuasaan” untuk mengambil keputusan, dan sekaligus sebagai perwujudan nilai demokratisasi di tingkat lokal. Partisipasi bukanlah proses pasif yang cenderung bermakna formalitas, tetapi harus bermakna aktif, sebagai kerja sadar masyarakat yang terorganisir dalam proses pembuatan keputusan, implementasi program, evaluasi program dan menikmati keuntungan dari program tersebut,” ungkapnya

Lanjut Werembinan, Pasca reformasi, bandul pembangunan telah mengalami pergeseran paradigma ke arah desentralisasi dan demokratisasi yang mensyaratkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam keseluruhan tahapan pembangunan.

Dari sejarah itu pula telah memberikan pembelajaran tentang mengapa partisipasi aktif masyarakat perlu dalam pembangunan. Salah satu alasan mendasar adalah pergeseran paradigma dari “pembangunan masyarakat” menjadi “masyarakat membangun”.  

UU Desa menurutnya telah  mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi desa agar tumbuh dan berkembang, melalui peningkatan kapasitas pemerintah desa dan masyarakat desa dengan pendampingan yang optimal dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

Sehingga dengan memperhatikan ketentuan pasal 128 s.d pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pemerintah Daerah MTB melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  berkewajiban untuk menyelenggarakan pendampingan secara berjenjang melalui aparat pemerintah kecamatan untuk memberikan pelatihan dalam bentuk Traning of Traner (TOT) bagi aparat pemerintah kecamatan agar aparat kecamatan memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik.

“Hasil yang ingin dicapai dari pendampingan yang difasilitasi pemerintah daerah ini adalah, aparat pemerintah kecamatan dapat memahami alur dan mekanisme tentang  Perencanaan Pembangunan Desa yang akan dijadikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan daftar usulan RKP Desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Selain itu pemerintah desa juga dapat memahami tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban APBDes termasuk di dalamnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang akan mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2015 ini,” tambahnya

Kepada para peserta, werembinan berpesan agar seluruh proses perencanaan yang tengah berlangsung saat ini di desa sebagaimana telah difasilitasi oleh beberapa program pemberdayaan masyarakat (PNPM MPd, PNPM GSC), terus dilaksanakan. Dia juga berharap agar adanya upaya untuk terus memperkuat pembinaan dan pengawasan, agar proses perencanaan di desa dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terpenting adalah memberikan ruang partisipasi aktif masyarakat sebagai aktor utama dalam pengambilan kuputusan.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *