Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kepulauan Tanimbar, Paulus Maiburu |
Saumlaki, Dharapos.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku tahun ini melaksanakan
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target 5.030 bidang
tanah.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor BPN
Kepulauan Tanimbar, Paulus Maiburu menyatakan, program PTSL tahun 2022 tersebar
di beberapa kecamatan yaitu kecamatan Selaru, Tanimbar Selatan, Wertamrian,
Kormomolin, Nirunmas dan Fordata.
PTSL adalah Program Prioritas Nasional dari Kementerian
ATR/BPN di mana proses pendaftaran tanah dilakukan serentak di seluruh
Indonesia dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di
dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan
itu.
Selaku ketua panitia PTSL 2022, dia dan rekan-rekannya telah
melakukan kerja-kerja di lokasi yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan
peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Terkait lokasi, kami sudah berembuk dan memutuskan
beberapa kecamatan untuk dilakukan pengukuran dan pendataan untuk proses
penerbitan sertifikat tanah. Tidak semua desa di masing-masing kecamatan itu
yang kita ukur untuk proses sertifikat. Meskipun begitu, kita akan tingkatkan
lagi untuk mencukupi kuota tahun ini,” kata Paulus di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, ada tiga desa yang telah selesai di data yaitu
desa Watmuri di kecamatan Nirunmas sebanyak 558 bidang tanah, 250 bidang tanah
di desa Fursui kecamatan Selaru dan 486 bidang tanah di desa Watmasa kecamatan
Fordata.
Proses penerbitan sertifikat untuk sejumlah bidang tanah di
desa ini telah selesai dan saat ini sedang dalam koordinasi antara pihak BPN
dan pemerintah desa untuk proses penyerahan sertifikat dalam waktu dekat kepada
para pemohon.
“Jadi, total ada 1.300-an sertifikat yang telah
diterbitkan tahun ini atau kita telah mencapai target 26 persen karena dimulai
dari bulan Februari,” katanya.
Saat ini, para petugas ukur sedang melakukan pengukuran di
desa Alusi Kelaan, kecamatan Kormomolin dan di desa Arui Das Kecamatan
Wertamrian.
Paulus menyebutkan pula sejumlah kendala yang menyebabkan
proses kerja PTSL di Tanimbar tahun ini terganjal yaitu adanya konflik tapal
batas wilayah adat antar komunitas masyarakat adat atau antar kampung, sengketa
kepemilikan tanah antar marga dan antar pribadi di desa dan kondisi cuaca yang
tidak bersahabat.
Dia mencontohkan, timnya harus menangguhkan proses PTSL di
desa Meyano Das, kecamatan Kormomolin karena terbentur dengan konflik batas
tanah. Pihaknya menyarankan kepada pemerintah desa untuk bermusyawarah dengan
para pemilik petuanan dengan tradisi adat istiadat setempat untuk memastikan
kepemilikan tanah yang sebenarnya dan setelah ada kepastian barulah proses PTSL
bisa dilanjutkan.
“Nah, persoalan-persoalan seperti ini yang menghambat kerja kami. Meskipun demikian,
kami yakin akan mencapai target PTSL tahun ini,” katanya.
Paulus mengimbau kepada masyarakat yang sudah memiliki
sertifikat, baik itu PTSL maupun sertifikat rutin untuk dipergunakan bukan saja
untuk pembuktian hak milik, tetapi bisa digunakan untuk kesejahteraan ekonomi
keluarga.
Pewarta : Novie Kotngoran