Bukan Dibeli, Gaspersz : Pimpinan DPRD Pakai Mobil Sewaan
Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Ambon, Dharapos.com – Pimpinan DPRD Kota Ambon tidak memiliki kendaraan dinas perorangan, namun yang digunakan saat ini adalah mobil sewaan.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz kepada Wartawan Rabu (12/3/2025).
Dijelaskan, sejak pelantikan pimpinan DPRD pada September 2024 lalu, kendaraan lama yang dipakai pimpinan sebelumnya itu sudah di putihkan. Proses pembayarannya bahkan sudah dilaksanakan, sehingga otomatis pimpinan DPRD tidak memiliki kendaraan dinas perorangan.
“Jadi sejak September itu kita sewa untuk pimpinan DPRD. Kemudian di penyusunan anggaran baik di 2024 perubahan maupun di 2025 murni tidak pernah dianggarkan pembelian kendaraan baru bagi pimpinan DPRD,” ungkapnya.
Menurut Gaspersz, langkah penyewaan mobil ini di ambil juga demi efisiensi. Langkah ini juga di lakukan jauh sebelum surat edaran terkait efisiensi dibagikan.
Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz
“Waktu itu juga penyusunan RAPBD 2025 kan surat edaran terkait efisiensi anggaran belum ada, tapi DPRD sudah mengambil langkah tidak membeli mobil dinas namun pakai mekanisme sewa. Yang dianggarkan itu kendaraan sewa untuk pimpinan DPRD, oleh karena itu kita menyewa tiga kendaraan dinas kepada pimpinan DPRD,” paparnya.
Dikatakan, ini merupakan hak daripada pimpinan DPRD yang diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) NO 1 tahun 2023 terkait hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, salah satunya memberikan kendaraan dinas perorangan.
PP tersebut lengkapnya PP 1/2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP 1/2023 13 Januari 2023. Dimana Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan perorangan dinas.
“Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dilakukan pemanfaatan dan pemindahtanganan,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 PP 1/2023.
Sementara itu, soal pemberitaan bahwa DPRD membeli mobil dinas pimpinan seharga 800 juta, Apries mengaku hal itu sama sekali tidak benar. Yang benar adalah, DPRD menyewa 3 kendaraan dinas untuk pimpinan dewan seharga 600 juta setahun.
“Jadi ketiga buah mobil itu harga sewanya 600 juta satu tahu. Tiga-tiganya 600 juta,” ujarnya.
Terkait alasan kenapa sampai DPRD tidak membeli namun menyewa mobil dinas, Apries berpikir cara ini bukan cuma baru dilakukan disini tapi instansi-instansi vertikal juga ada yang pakai sistem sewa. Salah satu contoh adalah KPU yang mana tidak pernah melakukan pembelian namun yang dilakukan adalah penyewaan mobil dinas.
Pola ini, kata dia, mulai DPRD Kota Ambon lakukan, dan efisiennya tidak lagi menanggung pajak kendaraan, tidak lagi menanggung biaya pemeliharaan, dan tidak lagi menanggung akibat kecelakaan karena semua itu sudah ditanggung oleh vendor.
“Jadi pimpinan DPRD cuma tahu pakai saja. Hitung-hitungannya kalau kita bicara kapitalisasi aset, jika hari ini kita beli kendaraan dengan harga misalnya 3 buah 2,5 Milyar, 5 tahun yang akan datang hitungan penyusutan dari 2,5 itu bisa saja 500 sampai 600 juta karena penyusutan, makanya sewa lebih efisien dan ekonomis. Ketika kita beli jadi aset, kita harus tanggung biayanya baik itu pajak, perawatan, bahkan kecelakaan dan sebagainya kita yang harus tanggung semua itu,” bebernya.
Mantan Kepala Keuangan Kota Ambon ini menandaskan, intinya bukan DPRD mengambil langkah yang berlebihan, tapi ini adalah hak Anggota DPRD yang harus difasilitasi.
“Saya punya tugas sebagai Sekwan adalah menfasilitasi hak-hak administrasi maupun segalah kegiatan DPRD agar berjalan dengan baik,” pungkasnya.