Dobo, Dharapos.com – Salah satu yang menjadi fokus Bupati Timotius Kaidel – Mohamad Djumpa di awal kepemimpinan pasangan ini adalah penataan dan penertiban pasar tradisional di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Langkah itu sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kepulauan Aru terus berbenah diri untuk mengejar ketertinggalan dari daerah maju lainnya.
Pasar tradisional dimaksud yaitu Jargaria dan Timur yang dalam beberapa hari ini mulai disosialisasikan tentang penataan dan penertiban.
“Jadi penertiban dan penataan pasar Jargaria – pasar Timur ini bukan melarang aktivitas berdagang, melainkan, agar dua pasar tradisional ini menjadi rapi dan yang pasti akan lebih nyaman kedepannya,” jelas Bupati Timotius Kaidel di Dobo, Rabu (12/3/2025).
Dia mencontohkan Pedagang di Pasar Jargaria yang biasanya terlihat membuka lapak di tepi jalan raya, akan pindahkan ke dalam agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Penataan ulang pedagang tradisional Pasar Jargaria ini akan ditempatkan berdasarkan barang daganganya, seperti pedagang ikan ditempatkan pada zona pedagang ikan, dan seterusnya.
“Kemudian akses masuk ke pasar yang saat ini hanya bisa dilalui pejalan kaki, kedepan akan ditata ulang agar kendaraan mobil bisa masuk,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Bupati Kaidel, kondisi pasar Jargaria jika ditilik dari sisi standar keamanan dan kenyamanan masih dirasa kurang. Karena beberapa kali pasar ini dilanda kebakaran, hingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar.
“Api tidak bisa segera dipadamkan karena akses masuk ke dalam pasar tidak bisa dilalui oleh mobil pemadam kebakaran. Maka belajar dari kondisi dan kejadian inilah, kenapa Pasar Jargaria perlu di tata ulang,” sambungnya.
Hal yang sama juga dilakukan di Pasar Timur.
Pemkab Kepulauan Aru dalam beberapa hari ini akan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang di pasar Timur.
“Kami menyadari pasti ada banyak penolakan dari para pedagang, tapi ini tetap kami lakukan demi untuk kepentingan bersama. Artinya tempat aktivitas jual beli ini harus rapi dan nyaman, tidak mengganggu arus lalu lintas,” tegas Bupati Timo Kaidel.
Aktivitas jual beli di Pasar Jargaria dan Pasar Timur juga akan dibatasi yaitu pada pagi hingga pukul 10.00 WIT.
“Jual beli di pasar akan dibatasi yaitu pada pagi hari hingga pukul 10.00 WIT. Pasar tidak boleh aktivitas 24 Jam seperti saat ini, nantinya akan kembali diaktifkan pos keamanan dari Satpol PP. Dan sosialisasi ini dilakukan oleh Satuan Pramong Praja SATPOL PP Kepulauan Aru di setiap harinya,” ujarnya.
Bahkan lanjut Bupati Timo, tidak hanya sebatas sosialisasi namun kedepan para perwakilan pedagang di kedua pasar ini akan diundang ke kantor Pemkab Aru untuk dilakukan dialog dengan Bupati Timo Kaidel.
Ia menambahkan penataan dan penertiban ini, adalah untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dan bersih di lingkungan pasar. Serta akvititas jual beli tidak semrawut lapak dagangannya hingga mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas di jalan raya karena ruas jalan digunakan untuk berjualan.
“Jika kita semua mengingikan perubahan, mari bersama – sama membangun Kabupaten Aru menjadi lebih baik dari segala sector,” pungkasnya.
(dp-31)