Daerah

Bupati Hanubun Ingatkan Jajarannya di Kei Besar Selatan Soal Skala Prioritas

5
×

Bupati Hanubun Ingatkan Jajarannya di Kei Besar Selatan Soal Skala Prioritas

Sebarkan artikel ini

AVvXsEjhDV2aEWigXRuILVBnheZ763aPa4XgXG1WIisSg08hNdheyH1vA44fvZrt SMBUY8MCkVEP1 hld jGaYJw9SEmzA9LlMruA0VOD6BNC rD
Kepala Dishub Malra John N. Hukubun, saat membaca sambutan sekaligus membuka Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Kei Besar Selatan, yang dipusatkan di Balai Ohoi Weduar, Sabtu (12/2/2022)

Langgur,
Dharapos.com
– Bupati M. Thaher Hanubun mengingatkan jajarannya di Kecamatan
Kei Besar Selatan Barat terkait skala prioritas.

Hal tersebut
disampaikannya dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Perhubungan setempat
John N. Hukubun, saat membuka secara resmi Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan
Kei Besar Selatan, yang dipusatkan di Balai Ohoi Weduar, Sabtu (12/2/2022).

“Saya mengingatkan
agar apa yang menjadi prioritas untuk diusulkan haruslah benar-benar memenuhi
unsur atau kriteria yang masuk dalam skala prioritas kewilayahan,” pintanya.

Selain itu,
haruslah sesuai dengan kewenangan yang ada dalam masyarakat dan tidak bisa
digunakan pembiayaan yang bersumber dari dana desa.

Bupati
Hanubun berharap, pelaksanaan kegiatan ini bukanlah sebuah formalitas belaka
namun dilaksanakan secara serius.

“Karena dari
hasil ini, kebutuhan utama pada tingkat desa/ohoi bisa dirumuskan dalam
kebijakan program pembangunan,” harapnya.

Bupati tegaskan
pula, bahwa  pelaksanaan Musrenbang kali
ini adalah tindak lanjut dari giat yang sama pada tahun sebelumnya yang
berbasis elektronik.

Karena semua
ini terdokumentasi secara elektronik dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah
(SIPD).

“Dan secara
implisit semua pelaksanaan dan penganggaran Pemerintah daerah merupakan amanat
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 di mana setiap desa wajib menginput usulan
secara mandiri ke dalam SIPD sehingga tersampaikan dalam perangkat kerja
daerah,” tegasnya.

Besar
harapan, jika semua itu telah terinput dan terverifikasi dengan baik maka semua
dapat terpantau oleh pihak pengusul atau pemerintah desa/ohoi.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *