![]() |
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon |
Ambon,
Dharapos.com – Keluhan masyarakat Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan terkait
penetapan harga ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang
gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela akhirnya sampai ke Gubernur
Maluku, Murad Ismail.
Keluhan
tersebut disampaikan langsung Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menanggapi
penetapan harga lahan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) Pemprov Maluku,
yang dianggap sangat tidak rasional atau Rp14.000 per meter.
“Saya
sudah laporkan hal ini ke Pak Gubernur,” ungkap Fatlolon usai bertemu
Gubernur di Ambon, Jumat (3/12/2021).
Dikatakan,
dari pertemuan tersebut, Gubernur telah memberikan arahan, untuk
dikoordinasikan dengan Kementerian dan instansi terkait.
“Untuk
arahan nantinya Pak Gubernur yang menyampaikannya. Karena luasan tanah sudah
diatas 5 hektar, maka ini menjadi kewenangan Gubernur,” ucapnya.
Ditanya
terkait keinginan masyarakat agar harga tanah per meter Rp1.000.000, menurut
Fatlolon terlampau tinggi, begitu juga penetapan harga oleh TPPT Maluku juga
dirasa tidak rasional.
“Jadi
pak Gubernur arahannya untuk kita cari solusi terbaik, dan tidak boleh
menghambat proyek strategis nasional,” pungkasnya.
Sekedar
tahu, atas penetapan harga ini, DPRD Maluku telah agendakan untuk memanggil
TPPT Provinsi Maluku.
“Kita
akan mengagendakan dengan teman-teman Komisi I, agar dalam waktu tidak terlalu
lama bisa mengundang TPPT, sehingga bisa mendengar secara langsung semua
pertimbangan,”ujar Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut.
Menurutnya,
agenda pembahasan bersama TPPT Maluku dirasa sangat penting, karena berkaitan
dengan hak-hak ulayat dan petuanan masyarakat.
“Sebagai
Wakil Rakyat, kami tetap mendorong untuk penghargaan atas hak-hak atas
masyarakat hukum adat dan lokal, harus tetap diperhatikan sehingga tidak sampai
menimbulkan akses sampai kemana-mana,”pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengumumkan penetapan pulau
Nustual yang berada di wilayah petuanan desa Lermatang, s
Kecamatan
Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai tempat pembangunan
pelabuhan kilang gas cair Blok Abadi Masela seluas 27 hektar melalui surat
nomor: 23/TPPT/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Frans
Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan.
Adapun
maksud dan tujuan pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair adalah untuk
pengembangan dan produksi gas bumi lapangan abadi wilayah kerja Masela. Selain
itu, bertujuan untuk penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi
perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.
Dalam surat
itu disampaikan pula tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan diperkirakan
mencapai 8 bulan.
Sementara,
jangka waktu pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan
mencapai 58 bulan.
(dp-20)