Daerah

Bupati SBT Sebut Sasi Adat Bati Sudah Clear, Kuasa Hukum: Tidak Benar, Kami Masih Berjuang !

6
×

Bupati SBT Sebut Sasi Adat Bati Sudah Clear, Kuasa Hukum: Tidak Benar, Kami Masih Berjuang !

Sebarkan artikel ini

Bupati SBT Sasi Adat Bati
Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas

Ambon, Dharapos.com – Ketua Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat
Bati Kelusi dan Bati Tabalen, Moh. Irwan Mansur membantah pernyataan Bupati Seram
Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas di media cetak Kabar Timur yang
menjelaskan bahwa persoalan pemasangan sasi adat Bati sudah clear.

“Pernyataan ini sungguh tidak benar. Sampai hari ini
tim kuasa hukum masih berupaya untuk memperjuangkan hak daripada kliennya yaitu
masyarakat adat Bati Kelusi dan Bati Tabalen,” ungkap Mansur kepada
Dharapos.com, Sabtu (6/9/2022).

Dikatakan, pada Minggu (31/7/2022) lalu, sekitar pukul 15.00
WIT, Tim kuasa hukum diundang oleh pihak perusahaan untuk melakukan audiens
pada di kantor perwakilan PT BGP Indonesia, Kufar, Kecamatan Tutuk Tolo, SBT.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri beberapa pimpinan baik humas
perusahaan dan juga SO dari Kementerian Pertahanan RI.

“Kami menyampaikan beberapa poin tuntutan dari klien
kami yang salah satunya adalah bayar denda adat sebesar Rp3 miliar atas
beroperasinya PT BGP Indonesia di atas tanah adat bati tanpa mendapatkan
persetujuan dari masyarkat adat setempat,” katanya.

“Kemudian kami 
juga menyampaikan beberapa poin terkait upaya hukum yang sudah dan yang
akan kami tempuh dalam waktu dekat, baik itu mengajukan laporan ke pihak
kepolisian terhadap pihak PT BGP Indonesia, mengajukan keberatan ke Kementerian
SDM, BPH, SKK Migas, Pertamina dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara Ambon,” imbuhnya.

Menurut Irwan, dari pertemuan tersebut pihak perusahaan
menjelaskan proses awal masuknya mereka ke SBT. Mereka sudah melakukan
sosialisasi dengan masyarakat, bahkan sudah dilakukan prosesi adat sebagai
bentuk persetujuan masyarakat adat atas beroperasinya perusahaan PT. BGP
Indonesia.

Tim Kuasa Hukum Masy Adat Bati
Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Bati Kelusi dan Bati Tabalen

Bahkan, pihak perusahan juga mengaku sudah mengantongi
beberapa izin, baik itu dari kementerian, Pemprov, maupun izin dari Bupati SBT.

Namun, ketika diminta bukti fisik dari izin-izin yang disampaikan
oleh pihak perusahaan, lagi dan lagi pihak perusahaan PT. BGP Indonesia tidak
mampu untuk menunjukannya dengan dalih bermacam-macam.

“Pihak perusahaan harus bisa bedakan prosesi upacara
adat dan sosialisasi atas beroperasinya suatu perusahaan di wilayah hukum adat
dengan masyarakat adat tertentu dengan belum atau sudahnya mengantongi ijin
adalah dua hal yang berbeda,” sambungnya.

Sebagai anak daerah, Irwan mengaku dirinya merasa khawatir
apabila pihak perusahaan tidak mengakomodir tuntutan masyarakat adat Bati
Kelusi dan Bati Tabalen. Maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik
internal di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, ia juga menyebut persoalan ini merupakan bagian
dari lemahnya kontrol Pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat adat,
dimana kedudukan masyarakat hukum adat di SBT ini sangat rentan secara ekonomi,
hukum, sosial budaya maupun hak asasi manusia.

“Untuk mendapatkan hak masyarakat hukum adat itu
sendiri, Pemerintah Daerah harus mengakui terlebih dahulu melalui legalitas
formal. Selain keberadaan mereka sah sebagai masyarakat hukum adat yang di atur
oleh negara, hal ini juga bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi konflik
internal maupun konflik dengan pihak lain,” tutupnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *