Politik dan Pemerintahan

Cegah Konflik Berlanjut, Pemkab Malra Berlakukan Jam Malam

2
×

Cegah Konflik Berlanjut, Pemkab Malra Berlakukan Jam Malam

Sebarkan artikel ini

Pemkab Malra Berlakukan Jam Malam


Langgur, Dharapos.com
– Konflik
horizontal yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara beberapa hari lalu
melibatkan pemuda Ohoijang, Pokarina dan Perumahan Pemda telah memakan korban.

Atensi serius Pemerintah setempat
langsung ditunjukkan dengan memberlakukan jam malam sebagaimana diungkapkan Penjabat Bupati Malra Jasmono saat menyampaikan press release kepada awak media di
Langgur, Sabtu (24/2/2024).

Hadir Ketua DPRD Malra,
Dandim 1503 Tual, Danlanal Tual, Danlanud Dumatubun, Pj. Sekda, tokoh adat dan agama, Camat Kei Kecil, Kepala Ohoi Langgur, Pj
Kepala Ohoi Ohoijang dan Lurah setempat.

Pj Bupati Jasmono mengatakan,
Pemkab Malra bersama forkopimda menyampaikan keprihatinan atas pertikaian antar
kelompok pemuda Ohoijang, Pokarina dan Perumahan Pemda yang telah mengakibatkan
jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, baik dari masyarakat maupun aparat
keamanan.

“Kami juga menyampaikan
turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya saudara Ferdinandus Omaratan
yang menjadi salah satu korban pertikaian,” ungkapnya.

Pemkab setempat menghimbau kepada
pihak-pihak yang bertikai untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh
berbagai isu atau informasi yang dapat menimbulkan pertikaian serta tidak
melakukan tindakan melanggar hukum.

“Apabila ditemukan isu atau
informasi yang berpotensi menimbulkan pertikaian, agar segera melaporkan kepada
pihak berwajib melalui nomor kontak 085221932273,” kata Pj Bupati.

Kepada siapapun juga tanpa
terkecuali dilarang dengan tanpa hak membuat, menerima, memperoleh,
menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 (Undang-undang Darurat) tentang Senjata
Api dan Senjata Tajam.

Pelanggaran terhadap ketentuan
ini, diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) Tahun.

Barang siapa yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai ancaman hukuman maksimal 2
tahun 8 bulan sesuai ketentuan Pasal 406 Ayat (1) dan atau akan
dikenai ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170
Ayat (1) KUHP.

Warga dilarang menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras dan antar golongan (SARA).

Berdasarkan UU ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas dengan
ancaman hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Melarang siapapun mengkonsumsi
minuman keras, menimbulkan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum,
maka pelanggaran terhadap larangan tersebut, akan tindakan tegas oleh aparat
keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pj Bupati menegaskan, sesuai
hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Malra, forkopimda, pimpinan umat
beragama dan tokoh adat, menyepakati bahwa Pemda tidak boleh
memfasilitasi pembiayaan dalam bentuk apapun terhadap seseorang atau
sekelompok orang yang terlibat dalam pertikaian (konflik) dan menjadi korban pertikaian.

Selain itu, Pemda Malra bersama
TNI-Polri memberlakukan jam malam (larangan beraktifitas) pada area terbuka di
Ohoi Ohoijang, Perumahan Pemda, Perumahan Guru, Perumahan Telkom, Perumahan
Perkebunan, wilayah Ohoibun Barat (Khususnya Pokarina) serta Ohoibun Timur pada
pukul 22.00 WIT sampai dengan Pukul 05.30 WIT.

Pemberlakuan ini, mulai
pada tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut oleh
Pemda bersama TNI-Polri. Aparat TNI-Polri akan mengambil
tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana
tersebut diatas.

(dp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *