Peringatan HUT TNI ke 75 di Kota Ambon, Provinsi Maluku aksi diwarnai pemusnahan senjata
Ambon, Dharapos.com – Peringatan HUT TNI ke 75 di Kota Ambon,
Provinsi Maluku aksi diwarnai pemusnahan senjata.
Pemusnahan dilakukan terhadap 562 pucuk senjata rakitan hasil
kerja Korem 151 Binaiya, terdiri dari 340 senjata Laras panjang, 208 laras pendek, 12 basoka
rakitan dan pelontar bom rakitan satu buah.
Sementara senjata yang diperoleh oleh Korem 152 Babullah
sebanyak 202 pucuk.
Terdiri dari senjata rakitan laras panjang 131 pucuk, laras
pendek sebanyak 50 buah, dan tabung peluncur rakitan 16 buah.
Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Agus Rohman menghimbau kepada
masyarakat agar menghindari kepemilikan senjata rakitan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang
masih menyimpan senjata agar segera menyerahkannya kepada kami (TNI, red) dan
kepolisian,” pintanya.
Menurut mantan Panglima Divisi Satu Kostrad, total yang
terkumpul mencapai 729 pucuk senjata yang berasal dari wilayah teritorial Korem
151 Binaiya sebanyak 471 pucuk dan 258 pucuk dari Korem 152 Baaullah.
“Ini merupakan hasil penyerahan dari masyarakat baik di
Maluku dan Maluku Utara kepada Kodam Pattimura melalui satuan tugas pengamanan
daerah rawan (Satgas Pamrahwan),” tandasnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Murad Ismail menghimbau
masyarakat Maluku untuk menyerahkan senjata rakitan yang disimpan sebagai
koleksi pribadi.
Menurutnya, masih banyak senjata yang belum diserahkan
kepada aparat keamanan .
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang
telah sadar betul karena menyerahkan senjata rakitan. Namun kami yakin ditengah-tengah
masyarakat masih banyak senjata rakitan yang disimpan,” ucapnya.
Dikatakanya, masyarakat yang menyerahkan senjatanya secara
sukarela diberikan jaminan oleh aparat keamanan.
“Apabila ada masyarakat yang mau menyerahkan secara
sukarela maka pasti dijamin keamanannya. Dari pada nanti kalau ada apa-apa, terus
tertangkap maka itu prosesnya akan lain. Jadi, lebih baik senjata rakitan
diserahkan seperti ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol. Baharudin Djafar memastikan,
bakal merealisasikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang menyerahkan senjata
rakitannya secara sukarela.
Sebaliknya, bila kedapatan oleh aparat keamanan adanya
masyarakat yang masih memiliki senjata tersebut akan diproses secara hukum.
“Jika petugas yang dapat berarti akan menghadapi
peraturan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(dp-19)