Politik dan Pemerintahan

Diduga Gegara Berhutang Lalu Menangkan CV. Afif Mandiri, Begini Respon Sapulette

2
×

Diduga Gegara Berhutang Lalu Menangkan CV. Afif Mandiri, Begini Respon Sapulette

Sebarkan artikel ini
Robby Sapulette DP

Ambon, Dharapos.com –  Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette dikabarkan mengintervensi kerja panitia untuk memenangkan CV. Afif Mandiri sebagai pengelola parkiran di daerah ini.

Intervensi yang di lakukan Mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon itu, diduga karena adanya hutang pribadi dengan perusahaan yang disebut-sebut memiliki tunggakan penyetoran distribusi parkiran senilai Rp 30 juta di tahun 2023, hingga mendapat predikat wanprestasi.

“Pak Robby Sapulette saat menjadi Kadis Perhubungan, punya hutang puluhan juta di CV Afif Mandiri. Makanya mengintervensi dinas dan panitia untuk meloloskan CV Afif Mandiri,” ungkap sumber, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

“Buktinya, CV Afif Mandiri punya hutang tahun 2023. Artinya jika tunggakan penyetoran tidak diselesaikan  di Desember 2023, maka itu wanprestasi meski hanya lewat satu hari. Maka itu, panitia maupun Dishub tidak bisa menunjukan bukti setoran akhir CV Afif Mandiri. Karena di situ ada intervensi dari Pj Sekkot hingga diloloskan,” tambah sumber.

Sementara itu, Pj Sekkot Ambon, Robby Sapulette saat ditemui di ruangannya, mengakui, bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks.

Dirinya tidak pernah terlibat maupun mengintervensi proses penetapan pengelola parkiran.

“Proses lelang itu, baik saya sendiri maupun pak Penjabat Walikota Ambon tidak pernah intervensi. Kita sudah serahkan ke dinas dengan panitia pengadaan, agar berproses sampai selesai dan memutuskan itu. Jadi tidak ada itu sampai dibilang ada soal hutang pribadi, Itu informasi hoaks, tidak benar,” ungkap Sapulette.

Dijelaskan, dalam proses pelelangan itu, dirinya tidak pernah terlibat untuk mengintervensi siapa pun. Sebab, tanggung jawab terhadap proses pengelola parkiran itu telah diberikan sepenuhnya ke dinas dan panitia. Hingga memutuskan siapa mitra yang layak mengelola parkiran di kota Ambon.

“Kita tidak mau campuri proses itu, karena saya sudah punya pengalaman di Dishub. Betapa sakitnya. Maka kita serahkan ke dinas, lurus. Sepuluh jari jemari saya, tidak pernah kotor dengan itu. Kita sudah serahkan ke dinas,” sebutnya.

Robby menilai, jika ada dugaan wanprestasi terhadap perusahaan atau mitra, maka secara administrasi harus dibuktikan dan dikroscek oleh panitia dan dinas. Sehingga hal itu menjadi bahan evaluasi untuk menetapkan mitra pemenang.

“Dalam proses itu, panitia pasti sudah kroscek ke dinas apakah ada wanprestasi dari lelang itu. Sehingga jadi bahan evaluasi untuk tetapkan pemenangnya. Tapi semuanya kita kembalikan  ke dinas. Jika ke depan ditemukan pelanggaran oleh panitia, tentu ada sanksi administratif,” pungkas Sapulette.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Ambon, Yang Suitella, kepada wartawan menyebutkan, sesuai hasil penilaian panitia, telah ditetapkan PT Urimessing dan CV Afif Mandiri yang dinilai memenuhi segala persyaratan dalam pengajuan pengelola parkir di tahun ini.

Hanya saja, tambahnya, panitia menilai bahwa penawaran  dari CV Afif Mandiri lebih tinggi dari PT Urimessing, dengan selisih nilai pengajuan Rp 90 juta dan tidak memiliki hutang, meski tidak disampaikan kapan waktu penyetoran akhir CV Afif Mandiri lewat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Setelah itu, baru dihadirkan CV Afif Mandiri untuk mempresentasikan nilai penawaran yang disampaikan.

“Sebelum kita tetapkan pemenang, kita sudah kroscek ke bendahara penerima, bahwa CV Afif Mandiri tidak punya hutang, jadi tidak ditemukan wanprestasi. Kemudian sesuai masukan komisi saat rapat evaluasi, itu mereka inginkan agar ada perusahaan milik anak daerah yang kelola parkir, tapi kita tidak mengabaikan aturan. Dan soal bukti SKRD itu, ada ranahnya,” pungkas Suitella, Senin (3/2/2025).

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *