Hukum dan Kriminal

Diduga Mabuk, Oknum Propam Polda Maluku bersama Anak Aniaya Warga

5
×

Diduga Mabuk, Oknum Propam Polda Maluku bersama Anak Aniaya Warga

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Pengeroyokan
Ilustrasi / Foto : Istimewa


Ambon, Dharapos.com
– Oknum Anggota Kepolisian Daerah (Polda)
Maluku dilaporkan menganiaya warga
 Kota
Ambon.

Oknum Anggota Bidang Propam tersebut kemudian diadukan ke
Kabid Propam Polda Maluku atas dugaan penganiayaan.

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Izack E. Soplanit, warga
Dusun Kayu Putih, Negeri Soya, Kota Ambon, selaku korban penganiayaan.

Sementara teradu sendiri adalah AIPDA RT, anggota Bidang
Propam Polda Maluku.

Laporan ini sesuai dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan
Propam (SPSPP) Nomor 22/III/2024/Subbagian Pengaduan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan korban kepada media
ini, kejadian bermula pada Sabtu dini hari, sekira pukul 01.30 WIT.

Saat itu korban sementara duduk santai bersama temannya di
Negeri Soya.

Tak lama setelah itu, Oknum Anggota Propam Polda Maluku (RT)
tersebut datang bersama Anaknya NT yang masih duduk di bangku SMA, dengan
serentak mengajak korban untuk berkelahi.

LP Oknum Propam Polda Maluku Aniaya Warga


“Mereka berdua datang memaki-maki saya tanpa saya tahu
alasannya. Setelah itu RT dan anaknya langsung mencekik dan memukul saya,” kata
korban.

Belum puas sampai disitu, RT yang diduga saat itu mabuk
minuman keras, bersama anaknya kembali memukul korban dari rusuk sebelah kanan,
kepala, pipi, serta menendang bagian perut korban.

Tak hanya itu saja, saat korban berada diatas kendaraan roda
dua miliknya, korban tetap di hajar hingga terpental ke tanah bersama
kendaraannya.

“Saya berusaha menghindar dan hendak naik motor untuk pulang.
Namun mereka masih juga mencekik hingga saya jatuh bersama motor saya,” keluhnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka di bagian leher, dan
bibir, serta bengkak di beberapa bagian tubuhnya.

Karena tak terima dengan apa yang dalami, korban pun langsung
melayangkan laporan yang di tujukan ke Kabid Propam Polda Maluku sekira pukul
03.00 WIT.

Korban pun berharap, masalah ini dapat diatasi pihak Propam
Polda Maluku dengan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dipublish, belum diperoleh keterangan dari pihak
Polda Maluku maupun oknum AIPDA RT.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *