Daerah

Diduga, Oknum PNS Dinkop Bisniskan 14 Los di Pasar Masrum Tual

9
×

Diduga, Oknum PNS Dinkop Bisniskan 14 Los di Pasar Masrum Tual

Sebarkan artikel ini
Ilsutrasi Los Pasar
Ilustrasi los pasar

Tual, Dharapos.com
Program pemerintah yakni pembangunan fasilitas dan infrastruktur bagi pedagang sangat dibutuhkan, namun apa jadinya jika fasilitas yang dibangun tidak bisa difungsikan oleh para pedagang sebagai pelaku perekonomian.

Hal ini dialami beberapa pedagang di Pasar Masrum Tual. 14 Los yang dijanjikan Walikota Tual kepada para pedagang tidak bisa difungsikan karena diduga dibisniskan oknum PNS Dinas Koperasi yakni AG. Tamher yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi di Dinas Koperasi Kota Tual.

Sesuai penetapan Walikota lewat SK Walikota ada 14 pedagang di pasar Masrum Tual yang berhak menempati los tersebut, namun oleh Tamher, pedagang yang diakomodir hanya sekitar dua sampai tiga pedagang sementara selebihnya tidak mendapat jatah Los.

Salah satu Aktifis Pemuda Kota Tual, Baren Rahayaan kepada Dhara Pos, Sabtu (24/10) mengaku sangat menyesalkan dengan tindakan yang dilakukan AG Tamher karena telah menjadikan 14 los tersebut sebagai lahan bisnisnya.

Olehnya itu secara tidak langsung, AG Tamher telah menciderai SK Walikota lewat perbuatannya.

“Perbuatan Tamher sangat-sangat merugikan pedagang, dan tentunya juga membuat kepercayaan pedagang kepada Walikota menjadi luntur,” bebernya.

Parahnya lagi, harga sewa los yang telah ditetapkan oleh Walikota sebesar 18 juta Rupiah, namun oleh Tamher dinaikan lebih dari 18 Juta rupiah, sehingga merugikan para pedagang yang telah membayar los tersebut.

Data yang diperoleh Rahayaan pada sejumlah pedagang, harga yang ditawarkan sangat bervariasi antara 20-40 Juta rupiah. Bahkan para pedagang, mengaku siap membeberkan bukti-bukti tersebut.

Sementara itu, Hj. Salma, salah satu pedagang yang telah menyetor uang sewa los kepada PNS tersebut mengalami nasib yang lebih apes lagi.

Pasalnya, hingga kini dirinya tak bisa menempati los yang telah disewanya karena los tersebut telah diberikan kepada pedagang yang lain.

“Ibu Hj. Salma sudah bayar tapi sampai sekarang belum juga dapat haknya. Maka perlu dipertanyakan ada apa dibalik semua ini,” kecamnya.

Bahkan hingga saat ini, Hj. Salma berjualan di areal pasar Masrum Tual namun tidak memiliki tempat yang tetap. Dan entah sampai kapan, Hj Salma bisa mendapatkan haknya.

Atas fakta ini, Rahayaan mendesak Kadis Koperasi Kota Tual segera memanggil yang bersangkutan guna dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Ini adalah salah satu bentuk penyelewengan jabatan dan hal ini tidak bisa dibiarkan, olehnya itu Walikota dan juga dinas terkait harus segera mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan jika terbukti telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Bendahara Bidang Koperasi, Tuty, yang hendak dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menolak untuk dikonfirmasi.

Bahkan saat dihubungi melalui telepon genggamnya (Hp) yang bersangkutan tetap menolak bahkan mematikan Hpnya.


(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *