Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, Kepala Pertanahan SBT Resmi Dipolisikan

6
×

Diduga Palsukan Surat Tanah, Kepala Pertanahan SBT Resmi Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Polisikan Kepala Pertanahan SBT


Ambon, Dharapos.com
– Kuasa Hukum
Dokter Tommy Sulaksono resmi melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Seram Bagian Timur (SBT) ke Polres setempat, Kamis (22/8/2024).

Kepada media ini, kuasa hukum
Dokter Tommy, Yamin Defenubun dan Sabandarlisa Kelilauw menjelaskan, Kepala
Pertanahan SBT dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat-surat
tanah atas nama (milik) kliennya.

“Ada tiga sertifikat yang
diterbitkan, masing-masing atas nama Rohani Vanath, Tita Rosita, dan Jainudin
Voth. Penerbitan tiga sertifikat tersebut tanpa melalui prosedur hukum yang
berlaku, dimana ketiga sertifikat tersebut diterbitkan tanpa adanya dokumen
pelepasan hak dari Dokter Tommy selaku pemilik yang sah dan tanpa surat bukti
keterangan dari kantor desa,” ungkapnya.

“Kepala Pertanahan Kabupaten
SBT, sengaja menerbitkan sertifikat tersebut dengan tujuan mengalihkan hak
lahan milik klien kami menjadi lahan milik ketiga nama tersebut,” tambah
Kelilauw.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum
dr. Tommy, yakni Irwan Mansur menjelaskan selain mengajukan laporan secara
pidana ke Polres, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan secara perdata ke
Pengadilan Negeri Dth. Kabupaten SBT.

“Sidang dijadwalkan dengan
agenda selanjutnya, akan berlangsung pada tanggal 3 September 2024,”
ungkap Irwan.

Pengacara muda yang dikenal tegas
ini juga mengaku, saat ini dirinya bersama tim sementara mempelajari
bukti-bukti maupun perkembangan dari proses penyelidikan dan penyidikan.

“Apabila penerbitan tiga
sertifikat tersebut terindikasi untuk menerima nilai pembayaran dari Mahkamah
Agung RI, untuk pembangunan Kantor Pengadilan Agama Dth. Kabupaten SBT sebesar
750 juta, dan apabila ada keterlibatan para pejabat Pengadilan Agama, baik yang
dengan kapasitas sebagai  Kuasa Pengguna
Anggaran, PPK, maupun ada keterlibatan Kontraktor Pelaksana, maka kami akan
mengajukan laporan secara internal ke Bagian Pengawasan Mahkamah Agung R,”
pungkasnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *