Salah satu kawasan tempat hiburan karaoke di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru |
Dobo,
Dharapos.com – Keberadaan usaha tempat hiburan malam atau kafe karaoke di Dobo,
ibukota Kabupaten Kepulauan Aru menjadi salah satu aktivitas yang mendatangkan
keuntungan tak sedikit.
Hanya
sayangnya, aktivitas usaha tersebut seringkali tak dibarengi dengan terjaminnya
kesejahteraan para pekerja atau yang akrab disapa dengan sebutan ladis.
Tak sedikit
contoh yang sudah terjadi dan dipublikasikan media ini terkait upah pekerja
yang dibayar tak sesuai perjanjian awal.
Kini persoalan
yang berkaitan dengan pemilik usaha dan pekerja kembali mencuat.
Kepada
Dharapos.com, Sabtu (21/5/2022) salah satu sumber terpercaya media ini
membeberkan dugaan kuat tindakan tak manusiawi para pemilik usaha karaoke di
kawasan itu terhadap pekerjanya.
“Kuat dugaan
pemilik tempat hiburan karaoke itu meraup keuntungan besar dari pekerjanya atau
ladis dengan cara-cara yang sama sekali tidak manusiawi,” beber BW yang juga
salah satu pekerja karaoke.
Ia kemudian
mencontohkan, jika para ladis ini dibebankan tanggung jawab antara lain harus
membayar biaya tiket pesawat atau kapal, biaya listrik, air hingga gaun serta
biaya makan.
“Semua itu di
tanggung masing-masing ladis. Bahkan yang lebih parahnya lagi kalau ada ladis
yang sakit maka biayanya harus ditanggung sendiri yang bersangkutan,” lanjut
BW.
Karena dibebankan
oleh Bos pemilik usaha, maka para ladis ini kemudian mengambil jalan pintas
atau alternatif dengan mengupayakan pinjaman uang di beberapa koperasi simpan
pinjam (rentenir) setempat.
Hal itu
kemudian mengakibatkan para ladis ini terlilit utang yang begitu besar sehingga
kesempatan untuk pulang ke daerah asalnya sudah tertutup.
“Kami ini ibarat
tahanan seumur hidup. Kerja tapi tidak terima hasil karena harus menutup utang
yang timbul. Giliran mau pulang ke daerah asal sudah tidak bisa lagi karena
tidak ada biaya. Ini semua karena perlakuan bos yang sangat-sangat tidak manusiawi,”
bebernya lagi.
BW menduga
modus pemerasan ini sudah menjadi kebijakan manajemen perusahaan tempat hiburan
karaoke yang berada di daerah ini dan telah berlangsung sejak lama.
Sayangnya, menurut
dia, kondisi ini tak pernah digubris Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kenaga
kerja dan Dinas Perlindungan Perempuan.
BW mengaku alasan
dirinya membeberkan kebijakan pemilik tempat hiburan karaoke yang dinilai tidak
manusiawi ini karena sudah tidak bisa bertahan lagi untuk bekerja.
“Gimana
kita mau bekerja kalau ditindak seperti begini. Lalu kita juga diancam tidak
boleh buka mulut,” akunya.
BW yang mengaku
tadinya takut akhirnya memberanikan diri untuk membeberkan fakta ini ke media agar
dipublikasikan.
“Intinya
semua hal yang berkaitan dengan biaya yang dibebankan kepada kita membuat kita benar-benar
sangat tersiksa. Makanya kami minta kepada media untuk tolong publikasikan hal
ini agar aib daripada pemilik tempat hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Kepulauan
Aru ini bisa terungkap,” pintanya.
BW juga
berharap Pemda setempat dalam hal instansi teknis segera turun tangan melakukan
sidak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Biar mereka
(pemilik usaha, red) juga mendapat ganjaran yang setimpal lewat proses hukum
agar ada efek jera dan tidak mengulang kembali cara-cara yang tidak manusia,”
pungkasnya.
Sekedar
informasi, permasalahan terkait sepak terjang pengusaha tempat hiburan atau kafe
karaoke di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru sudah berlangsung sejak lama menimpa
para pekerja wanita atau ladis mulai dari perlakuan tak manusiawi hingga
mempekerjakan wanita dibawah umur.
Seperti, kasus
dugaan perdagangan manusia atau Human Traficking belum lama ini mengemuka di Dobo,
Kabupaten Kepulauan Aru.
Tempat
hiburan malam New Paradise dilaporkan telah mempekerjakan anak di bawah umur.
Otoritas
Kepolisian turun tangan langsung menangani persoalan tersebut.
Meski hingga
sekarang, proses hukum atas kasus tersebut tak terdengar kabarnya padahal telah
diproses sejak akhir 2021 lalu.
(dp-31)