Gubernur Murad Ismail resmi mengukuhkan penjabat Bupati Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur
Ambon, Dharapos.com – Gubernur Murad Ismail resmi
mengukuhkan penjabat Bupati Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru dan Seram Bagian
Timur.
Prosesi pengukuhan tersebut bertempat di kantor Gubernur
Maluku, Sabtu (26/9/2020).
Gubernur dalam pernyataannya mengatakan seorang penjabat
Bupati harus bisa menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Jabatan itu adalah amanat yang harus dipertanggung
jawabkan tidak hanya kepada Pemerintah tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa,” ucapnya.
Untuk itu, sangat penting seorang Penjabat Bupati membangun
komunikasi yang baik dengan penyelenggara Pilkada yaitu KPU, Bawaslu serta TNI
– Polri.
“Selain itu juga, memfasilitasi penyelengaraan Pilkada,
mendatangani Peraturan daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri,”
tandasnya.
Mereka yang dikukuhkan yaitu Karo Humas dan Protokoler Setda
Maluku Melkias Lohy sebagai Penjabat Bupati MBD dengan SK Mendagri Nomor
131.81- 3004.
Kemudian, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BPSDM) Provinsi Maluku Hadi S. sebagai Penjabat Bupati SBT dengan nomor SK
131.81-3007.
Serta Rosida Soamole yang menjabat Inspektur Provinsi Maluku
dikukuhkan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Aru dengan nomor SK 131.81-3006.
Para penjabat bupati ini bertugas selama 71 hari terhitung
mulai tanggal dikukuhkan hingga 5 Desember 2020.
(dp-19)