![]() |
Ilustrasi pekerja asing ilegal |
Tiakur, Dharapos.com
Berlimpahnya potensi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kini tengah menjadi lirikan para investor baik dari dalam maupun luar negeri.
Namun sayangnya, dalam upaya melakukan observasi terkait potensi SDA di daerah ini, banyak cara ilegal yang dilakukan oleh para pekerja asing untuk memuluskan niat mereka.
Lemahnya pengawasan memungkinkan mereka masuk secara diam-diam dengan mendompleng perusahaan asing yang saat ini sedang beroperasi di daerah ini. Sehingga bisa jadi cela ini dimanfaatkan para tenaga kerja ilegal ini dengan leluasa masuk dan keluar sesuka hatinya.
Bahkan, informasi yang beredar belakangan ini bahwa ada 12 warga negara China yang masuk dan bekerja di perusahaan tembaga yang saat ini beroperasi di Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten MBD dan diduga para pekerja asing tersebut tak memiliki dokumen resmi.
Terkait informasi itu, pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) MBD langsung membantah informasi soal adanya tenaga kerja asing yang secara illegal masuk dan bekerja di PT. Batutua
Tembaga Raya (BTR) dan Batu Tua Kharisma Permai (BKP) yang saat ini beroperasi di Desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans MBD, A. H. Bonara yang dikonfirmasi Dhara Pos di ruang kerjanya belum lama ini terkait hal tersebut, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki data atau laporan resmi terkait keberadaan 12 warga China dimaksud.
Karena, menurutnya, setiap kali ada tenaga kerja asing yang masuk di BTR dan BKP maka hal itu pasti dilaporkan kepada pihaknya melalui bidang tenaga kerja.
“Memang selama ini ada laporan secara resmi kepada kami soal berapa jumlah tenaga kerja asing di perusahan tersebut dari nama-nama itu tidak ada yang berkebangsaan China,” bebernya.
Menurut data yang ada, ungkap Bonara, sekitar 50 orang tenaga kerja asing yang bekerja di 2 perusahan dimaksud dan datanya lengkap berdasarkan pekerjaan, kebangsaan, paspor, kartu identitas, dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) namun data ini tidak bisa di keluarkan atau diberikan kepada siapapun.
Ditambahkannya, untuk karyawan sendiri berjumlah 15 orang sementara kontraktor berjumlah 13 orang.
Kemudian konsultan atau tamu itu berjumlah sekitar 24 orang dari Australia, Korea Selatan, Afrika Selatan, Irlandia, Inggris, dan Malaysia.
“Ini data resmi yang kami punya dari PT. BTR dan PT. BKP sedangkan untuk PT. Gemala Borneo Utama (GBU, red) yang mengelola tambang emas di Pulau Romang itu sampai sekarang belum memasukan data tenaga kerja asing,” bebernya.
Terkait kelengkapan dokumen tenaga kerja asing ini, lanjut Bonara, akan di cek kebenarannya berdasarkan aturan yang berlaku. Sebab banyak sekali kasus tenaga kerja asing yang masuk dengan menggunakan paspor wisatawan dan sebagainya.
“Ini akan kami cek kembali ketika ada rapat kerja dengan pihak perusahan,” terangnya.
Sedangkan terkait dengan keberadaan ke 12 warga china tersebut dirinya enggan berkomentar banyak sebab baginya informasi tersebut belum tentu benar.
“Mungkin ini saja yang bisa beta sampaikan karena datanya ada, tapi kalau yang 12 orang itu belum bisa karena kita belum punya data. Dan kalaupun ada maka pasti pihak perusahaan atau Camat setempat sudah melaporkan ke kami, namun sampai saat ini kami belum dapat laporan terkait hal tersebut,” tutup Bonara.
(dp-17)