Ambon, Dharapos.com – Untuk merealisasikan satu data di
daerah memang diperlukan sebuah upaya seperti komitmen kepala daerah,
kolaborasi, koordinasi dan sinergi antar instansi OPD.
Di samping itu juga, diperlukan semacam kebijakan dari
pemerintah pusat, mengenai jenis data, standar data, format data, metadata yang
seragam baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena selama ini, penyelenggaraan satu data di tingkat
daerah terlihat berbeda-beda tergantung persepsi dan pemahaman masing-masing
daerah itu sendiri.
Untuk itu, Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Provinsi
Maluku, melaksanakan sosialisasi satu data indonesia .
Hal ini dalam rangka
implementasi standar data dan metadata statistik sektoral, di Marina Hotel,
Kamis, (13/10/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh penjabat sekda Maluku Sadli Ie.
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan Diskominfo lingkup kabupaten/kota
se-Maluku. Sedangkan Ir, Ahlan, M.Si dan Erniani Suhartati, M. STAT bertindak
sebagai narasumber.
Pj. Sekda di kesempatan ini mengatakan, saat ini, persepsi
tentang standar data dan metadata statistik sektoral harus disamakan, serta
membahas berbagai kendala dan mencari solusi dalam rangka pelaksanaan suatu
data Indonesia Provinsi Maluku.
Mengingat saat ini, banyak data yang tersebar di setiap
kementerian maupun lembaga pusat dan daerah, yang belum terkoneksi dengan baik
serta datanya pun berbeda-beda.
Dijelaskannya, kebijakan satu data Indonesia merupakan
langkah strategis pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
2019, tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan memberikan acuan pelaksanaan
dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah, dalam rangka penyelenggaraan tata
kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
pembangunan.
“Sebagai wujud nyata tata kelola data yang baik, maka
ketersediaan data yang akurat mutakhir terpadu dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah,”
ungkap Pj. Sekda.
Menurutnya, kebijakan satu data di Provinsi Maluku telah
terimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020,
tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku dan SK Gubernur Maluku Nomor 413 Tahun
2022 tentang Pembentukan Forum Satu Fata Provinsi Maluku yang mengatur tentang
Tata Kelola Satu Data Indonesia Provinsi Maluku, dimana salah satunya adalah
tugas produsen data untuk menyampaikan data sesuai dengan standar data dan
metadata kepada walidata provinsi Maluku.
“Metadata merupakan informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku dan menggambarkan data menjelaskan data serta memudahkan
pencarian penggunaan dan pengelolaan informasi data,” ujarnya.
Selain itu, Metadata
juga memegang peranan penting dalam pengelolaan sistem satu data provinsi Maluku,
sehingga diperlukan persamaan persepsi, pandangan dan pemahaman antar OPD
lingkup pemerintah provinsi Maluku.
Oleh karena itu, pelaksanaan sosialisasi menjadi sarana
dalam menyamakan persepsi dimaksud.
“Untuk itu, saya mengharapkan agar saudara-saudara
(Peserta) mengikuti materi yang diberikan narasumber dengan serius, untuk dapat
menerapkannya pada OPD masing-masing,” harap Pj. Sekda.
(dp-19)