Hukum dan Kriminal

Ditangkap Jual Togel, IRT di Dobo Terancam Pasal 303 KUHPidana

25
×

Ditangkap Jual Togel, IRT di Dobo Terancam Pasal 303 KUHPidana

Sebarkan artikel ini

IMG 20220826 121059
Kapolres AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., MH saat melakukan press release di Mapolres Aru, Kamis (25/8/2022) bersama Wakapolres Kompol Idam, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos. MH, Kabag Ops AKP M. Hutahean, Kasat Narkoba Iptu Andryas Kakisina dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane.

Dobo, Dharapos.com – Polisi dilaporkan menangkap satu orang ibu rumah tangga (IRT) penjual judi Toto Gelap atau Togel di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru.

IRT berinisial R (27) ini bertemoat tinggal di Jl. Rabiadjala, Kompleks Perek Pantai, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Dobo.

Kapolres setempat AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., MH membenarkan saat itu jajarannya sementara melaksanakan giat patroli dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat).

Kemudian diperoleh informasi adanya kegiatan perjudian jenis togel di salah satu rumah warga. sehingga personel langsung menuju lokasi dimaksud. 

Setelah masuk ke dalam rumah, lanjut Dwi, ditemukan barang bukti berupa kertas shio dan syair yang tercecer diatas meja serta papan bola jatuh yang diduga ada kaitannya dengan permainan judi togel. 

“Dari hasil laporan itu,  personil kemudian masuk ke pemilik rumah saudara H serta pelaku saudari R (istri Sdr. H) menunjukkan barang bukti lain,” ucap Kapolres saat melakukan press release di Mapolres, Kamis (25/8/2022) bersama Wakapolres Kompol Idam, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos. MH, Kabag Ops AKP M. Hutahean, Kasat Narkoba Iptu Andryas Kakisina dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane.

Dijelaskan pula bahwa berdasarkan hal tersebut, personel patroli langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor Polres untuk diserahkan kepada Penyidik guna diproses lebih lanjut.

“Motif yang dilakukan pelaku adalah memperoleh keuntungan, sehingga pelaku dikenakan dengan pasal perjudian yakni Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e KUHPidana,” urainya.

Kapolres juga menambahkan, dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 13 buah buku kupon putih, 1 buah buku tafsir mimpi, 4 lembar kertas syair togel, 1 lembar kertas shio togel,1 buah papan bola jatuh yang terbuat dari triplek ukuran 1×1 meter warna hijau putih dengan daftar nomor togel, 2 buah pulpen.

“Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.867.000,00, dengan rincian; 10 lembar uang pecahan Rp.100.000, 8 lembar uang pecahan Rp.50.000, 13 lembar uang pecahan Rp.20.000, 14 lembar uang pecahan Rp.10.000, 8 lembar uang pecahan Rp.5.000, 11 lembar uang pecahan Rp.2.000 dan 5 lembar uang pecahan Rp.1.000,” ungkap Dwi.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *