![]() |
Logo Otoritas Jasa Keuangan |
Ambon, Dharapos.com – Pandemi Covid-19 telah berdampak
secara signifikan kepada perekonomian global dan domestik.
PDB Indonesia mengalami kontraksi cukup dalam pada kuartal 2
tahun 2020 sebesar 5,32 persen secara yoy proyeksi Worldbank bahwa perekenomian
dunia akan mengalami kontraksi cukup dalam sebesar 5,2 persen.
Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan,
OJK telah menerbitkan dan mendesain kebijakan-kebijakan untuk mendorong
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebagai langkah antisipasi adanya potensi risiko kedepan
(forward looking Policy) OJK telah menerbitkan lebih dari 11 Peraturan OJK
tentang Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019
(COVID-19) dan beberapa kebijakan untuk menopang fundamental pada sektor
riil/informal, guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga stabilitas
sistem keuangan.
Dimana dalam melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN), OJK bersinergi dengan Pemerintah, dimana pada tanggal 28 Mei 2020 telah
ditandatangani Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK) nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor
SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian
Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hingga September 2020 untuk Provinsi Maluku, implementasi
restrukturisasi yang telah dirasakan oleh masyarakat tercatat untuk kredit
perbankan mencapai Rp1,31T kepada 25.896 debitur, perusahan pembiayaan sebesar
Rp493,65 M kepada 17.674 debitur, dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah sebesar
Rp18 juta kepada 20 debitur.
Sementara implementasi program PEN tercatat untuk fasilitas
kredit yang telah disalurkan Perbankan sebesar Rp356 M kepada 5.315 debitur
yang didominasi pada sektor UMKM sebesar 49 persen dan untuk pemberian jaminan
kredit dalam rangka PEN telah disalurkan kepada sebanyak 158 debitur, dengan
plafon kredit sebesar Rp 24,5 M.
OJK juga menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Provinsi
Maluku sampai Juli 2020 masih dalam kondisi normal didukung permodalan yang
kuat dan likuiditas yang memadai.
Dalam setahun terakhir, fungsi intermediasi sektor jasa
keuangan tetap terjaga dengan kinerja positif baik dari kredit dan dana pihak
ketiga.
“Meskipun terjadi peningkatan NPL dalam beberapa bulan
terakhir, namun secara umum industri jasa keuangan di Provinsi Maluku tetap
terkendali meski terjadi tekanan karena perlambatan perekonomian yang tengah
terjadi akibat merebaknya pandemi Covid-19 di banyak negara, khususnya di
Indonesia,” terang Roni Nazra, Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, dalam
risnya, Selasa (6/10/2020).
Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan
sampai dengan Juli 2020 bergerak seiringan dengan perkembangan yang terjadi di
perekonomian domestik dan tekanan pandemi Covid-19 ini.
Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,04
persen secara yoy menjadi sebesar Rp14,38 T.
Piutang pembiayaan yang disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan
mengalami kontraksi sebesar 4,07 persen yoy menjadi sebesar Rp763,40 M.
Adapun aset kelolaan perusahaan Dana Pensiun tumbuh sebesar
11,66% secara yoy menjadi sebesar Rp153,07 M. Dari sisi penghimpunan dana, Dana
Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 4,94 persen secara yoy menjadi
sebesar Rp15,59 T.
Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan,
profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL dan LDR perbankan masing-masing
sebesar 1,32 persen dan 92,26 persen. Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan
sebesar 5,14 persen.
Dalam hal lain, dimasa pandemi covid-19 OJK juga tetap
melaksanakan kegiatan edukasi khususnya budaya menabung sejak dini sebagai
implementasi KEPPRES No.26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung dengan
program satu pelajar satu rekening (KEJAR) dimana saat ini Provinsi Maluku
menjadi salah satu dari 8 (delapan) provinsi yang menjadi pilot project
Nasional.
Bekerjasama dengan pemerintah Kota Ambon dan LJK dalam
rangka edukasi pelajar, bersamaan dengan perayaan HUT ke -445 Kota Ambon telah
dilaksanakan kegiatan lomba Meme Competition 2020 dengan tema “Mari Katong
Menabung”.
Peserta lomba terdiri dari siswa/i sekolah tingkat SD, SMP
dan SMA Se-Kota Ambon sebanyak 57 kelompok peserta yang terdiri dari perwakilan
masing-masing sekolah dan menghasilkan 9 karya terbaik sebagai juara dimana
penghargaan akan diberikan langsung oleh Walikota ambon.
(dp-19)