![]() |
Wakil Ketua DPRD Aru, Jemy Siarukin |
Dobo, Dp.com
Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru akan membentuk panitia khusus (Pansus) guna menginvestigasi beberapa persoalan khususnya terkait belanja modal tanah oleh pemerintah daerah.
Terlebih, masalah tuntutan ganti rugi atas tanah atau areal milik masyarakat pemilik hal ulayat yang tidak pernah dibayarkan. Sedangkan, terkait penganggaran belanja modal tanah sudah diakomodir dalam APBD.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Aru, Jemy Siarukin, terkait beberapa persoalan ganti rugi yang terjadi. Salah satunya, warga melakukan sasi (segel) atas areal PAM yang terjadi belum lama ini.
“Itu adalah akumulasi dari kekecewaan masyarakat pemilik hak ulayat karena tidak memperoleh ganti rugi atas apa yang menjadi hak mereka,” katanya kepada wartawan, diruang kerjanya, belum lama ini.
Karena itu, lanjut Siarukin, jika sampai masyarakat pemilik hak ulayat memasang sasi karena belum mendapat ganti rugi maka DPRD dalam waktu dekat akan membentuk pansus.
“Masalah belanja modal tanah yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah yang terakomodir dalam APBD harus segera diinvestigasi. Dana-dana tersebut dikemanakan sehingga tidak sampai ketangan mereka pemilik hak ulayat ini,“ tegas Siarukin.
Dikatakannya, sebagai wakil rakyat, dirinya sangat menyesali terjadinya masalah ini. Pasalnya, anggaran yang sudah diperuntukan bagi ganti rugi lahan atau tanah warga belum sampai ketangan mereka. Padahal, anggaran tersebut sudah diakomodir langsung dalam APBD termasuk didalamnya areal PDAM sejak beberapa tahun lalu.
Ia menegaskan, bila nanti hasil kerja pansus menemukan adanya penyalagunaan dana tersebut maka pihaknya sesegera mungkin akan menindak lanjuti persoalan ini secara hukum.
“Jika terbukti belanja modal tanah yang telah diakomodir dalam APBD tidak disalurkan sebagai dana ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak ulayat namun disalahgunakan oknum-oknum tertentu maka kami akan menempuh jalur hukum yaitu melaporkan kasus ini kepada polisi ataupun kejaksaan setempat,“ tegas Siarukin
Menurutnya, yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini adalah pemerintah daerah karena DPRD bersama pemerintah daerah sudah menyepakatinya dalam APBD. Kemudian realisasi selanjutnya terkait pembayaran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pansus juga, tambah Siarukin, akan bekerja mengkaji sistim kesepakatan harga yang dibuat sebelumnya. Sebab informasi yang diterima pihaknya menyebutkan ternyata ada kesepakatan nilai harga yang sudah dibuat pemda dengan warga pemilik hak ulayat namun realisasinya tidak sesuai dengan nilai yang disepakati.
“Ada informasi bahwa ganti rugi yang dibayar tidak sesuai dengan kesepakatan nilai harga yang sudah dibuat pemerintah daerah dengan warga pemilik hak ulayat. Informasi tersebut akan diteliti karena merupakan bagian dari kerja pansus, sehingga keuangan daerah tidak dihambur-hamburkan pada tempat yang tidak sesuai, “ tandas Siarukin.(obm)