Politik dan Pemerintahan

DPRD Malra Gelar Paripurna APBD-P, Bupati Rincikan Sejumlah Perubahan

12
×

DPRD Malra Gelar Paripurna APBD-P, Bupati Rincikan Sejumlah Perubahan

Sebarkan artikel ini

Bupati Hanubun Paripurna APBD P 2021
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun 

Langgur,
Dharapos.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara menggelar Paripurna  Penyampaian Nota Pengantar Purubahan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Senin (20/9/2021).

Paripurna bertempat
di ruang sidang gedung Dewan setempat.

Sidang
tersebut dibuka oleh Wakil ketua I DPRD Malra Albert Efruan dan dilanjutkan
dengan penandatanganan nota pengantar oleh Bupati Malra M.Thaher Hanubun dan
Ketua DPRD Malra Mindhuci Kudubun, SE.

Sidang dilanjutkan
dengan pembacaan nota pengantar oleh Bupati Hanubun.

Dalam
sambutanya, Bupati menyampaikan bahwa nota pengantar yang dilaksanakan adalah
merupakan amanat perundang undangan, yakni peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020.

Ditegaskannya,
dalam penyampaian Nota Keuangan APBD tahun 2021 ini, telah melewati sebuah
proses pembahasan Kebijakan Umum Anggara dan Perubahan Prioritas Platfom
Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama dengan DPRD.

“Perlu
diketahui bahwa, secara Umum APBD Malra pada tahun 2021 tidak berada pada
kondisi yang seperti biasanya, di mana ruang fiskal kita sangat terbatas sejak
awal tahun yang mana pendapat daerah mengalami penurunan yang cukup
signifikan,” urainya.

Selanjutnya
di dalam perjalanan tahun 2021, diperhadapkan dengan beberapa regulasi yang
mewajibkan Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap estimasi penerimaan
daerah, di antaranya yaitu Pemotongan DAU sebesar Rp14,9 milyar, sesuai amanat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 202), Amanat Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 sebagaimara diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pemerintah daerah melakukan refocusing
Anggaran DAU sebesar 8 persen, untuk mendukung belanja penanganan Covid-19.
Anggaran yang direfocusing sebesar kurang lebih 30 milyar rupiah.

Penyesuaian
Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/07/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 25/07/2021.

“Atas
seluruh penyesuaian yang sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, maka
beberapa kebijakan belanja harus mengalami koreksi dan penyesuaian,” bebernya.

Secara
rinci, seluruh perubahan dimaksud terdokumentasi di dalam rancangan Peraturan
Daerah Kabipaten Maluku Tenggara tentang Perubahan APBD Tahun 2021 yang hari
ini diajukan.

Terhadap
rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2021, dapat diuraikan sebagai
berikut:

Pendapatan
daerah mengalami penurunan dibandingkan proyeksi pendapatan dalam APBD induk
tahun 2021, akibat koponenen penurunan pada pendapatan asli daerah.

Pendapatan
Asli Daerah turun sebesar 2.065.558.15,26 atau 3,1 persen. Dimana target semula
Rp66.428,122.059,00 menjadi Rp 64.362.563.907,00.

Penurunan
ini terjadi akibat pada komponen PAD mengalami perubahan estimasi penerimaan
pada sub-sub penerimaan lainya dari PAD yang sah dari anggaran Rp30.517.518.059.00,-
 

“Angka ini
turun menjadi 26.226.119.162,62 sehingga berkurang 4.291.398.896,38,” jelas
Bupati.

Meskipun
demikian ada ada komponen yang mengalami peningkatan sebesar Rp.
1.400.000.000.00 yang bersumber dari pendapatan hiba air bersih kementerian
PUPR sehingga pendapatan dari sebelum pembahasan perubahan di anggarkan sebesar
7. 858.300.000,00 angka ini naik menjadi Rp. 9.258.300.000,00

“Pada sisi
lain pada kebijakan strategi dari komponen belanja mengalami penyesuaian baik
penambahan anggaran maupun pengurangan,” pungkasnya.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *