Langgur, Dharapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi menetapkan tiga rancangan peraturan
daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Ranperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna
yang dipimpin Ketua Dewan Minduchri Kudubun didampingi Wakil Ketua II Yohanis
Bosko Rahawarin di Langgur, Senin (15/1/2024).
Sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam paripurna tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Jasmono juga turut hadir.
Selain itu, Pj Sekretaris Daerah beserta tim teknis Pemda dan
para pimpinan OPD nampak pula dalam rapat paripurna.
Pada kesempatan itu pula, dilakukan penandatanganan dokumen
ketiga Ranper yang telah ditetapkan, oleh Ketua DPRD dan Pj Bupati Malra.
Ketiga produk hukum Pemkab Malra yang ditetapkan tersebut
yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara
(Malra) Tahun 2023-2042.
Selanjutnya, Perda tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang,
dan Perda Pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil.
(dp-red)