Daerah

DPRD Malra Gelar Paripurna, Tetapkan 3 Ranperda Jadi Perda

7
×

DPRD Malra Gelar Paripurna, Tetapkan 3 Ranperda Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

DPRD Malra Tetapkan 3 Ranperda jadi Perda


Langgur, Dharapos.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi menetapkan tiga rancangan peraturan
daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Ranperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna
yang dipimpin Ketua Dewan Minduchri Kudubun didampingi Wakil Ketua II Yohanis
Bosko Rahawarin di Langgur, Senin (15/1/2024).

Sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam paripurna tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Jasmono juga turut hadir.

Selain itu, Pj Sekretaris Daerah beserta tim teknis Pemda dan
para pimpinan OPD nampak pula dalam rapat paripurna.

Pada kesempatan itu pula, dilakukan penandatanganan dokumen
ketiga Ranper yang telah ditetapkan, oleh Ketua DPRD dan Pj Bupati Malra.

Ketiga produk hukum Pemkab Malra yang ditetapkan tersebut
yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara
(Malra)  Tahun 2023-2042.

Selanjutnya, Perda tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang,
dan Perda Pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil.

(dp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *