Politik dan Pemerintahan

DPRD Malra Tetapkan 3 Perda, Begini Tanggapan Pj Bupati Jasmono

7
×

DPRD Malra Tetapkan 3 Perda, Begini Tanggapan Pj Bupati Jasmono

Sebarkan artikel ini

Pj Bup Malra Persetujuan 3 Perda


Langgur, Dharapos.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi menetapkan tiga rancangan peraturan
daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Ranperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang
dipimpin Ketua Dewan Minduchri Kudubun didampingi Wakil Ketua II Yohanis Bosko
Rahawarin di Langgur, Senin (15/1/2024).

Ketiga produk hukum Pemkab Malra yang ditetapkan tersebut
yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara
(Malra)  Tahun 2023-2042.

Selanjutnya, Perda tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang,
dan Perda Pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil.

Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Bupati Malra Jasmono menekankan
kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari
kewenangan penyelengaraan Pemda yang diselenggarakan menurut asas otonomi
daerah dan tugas pembantuan.

“Hal tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 18
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan mewujudkan
pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, partisipatif, kepastian hukum
dan tertanggungjawab,” tekannya saat rapat paripurma Dewan dalam rangka
persetujuan Tiga Ranperda di Langgur, Senin (15/1/2024).

Pj Bupati menjelaskan, kewenangan pembentukan peraturan
perundang-undangan pada tingkat daerah dirumuskan dengan mempedomani
norma-norma hukum, yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam
merealisasikan aspirasi masyarakat Malra melalui DPRD.

“Ini sebagaimana tugas dan kewenangan DPRD untuk menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” kata Jasmono.

Rangkaian rapat paripurna DPRD yang telah diselengarakan
hingga pada pendapat akhir terhadap ketiga Ranperda, bertujuan untuk memastikan
bahwa produk Perda yang disetujui mampu untuk memenuhi kebutuhan dan
kepentingan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal dan budaya yang
merupakan identitas daerah kabupaten Malra.

Ketiga produk hukum Pemkab Malra yang ditetapkan tersebut
yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara
(Malra)  Tahun 2023-2042, Perda tentang
Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang, dan Perda Pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan
Kei Kecil.

Jasmono mengatakan, terhadap seluruh saran, masukan dan
pendapat yang disampaikan terhadap ketiga Ranperda dimaksud, akan menjadi
substansi untuk dibahas dalam tahapan evaluasi Pemda bersama pemerintah pusat
dan provinsi.

Selain itu, lanjut Jasmono, pihaknya juga mengharapkan
dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Malra untuk terus bersama mengawal
penyelesaian terhadap seluruh tahapan pembentukan ketiga Perda tersebut, hingga
nantinya dapat diimplementasikan kepada masyarakat.

(dp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *