Daerah

DPRD Malra Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ 2019

19
×

DPRD Malra Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ 2019

Sebarkan artikel ini

dprd mALRA pARIPURNA lkpj 2019
Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi Dewan atas LKPJ Bupati Malra Tahun Anggaran 2019
Langgur, Dharapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar rapat paripurna.  
Pantauan media ini di ruang rapat setempat, Selasa (23/6/2020),
paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian rekomendasi Dewan atas
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malra tahun anggaran 2019.
Kegiatan diawali dengan dibukanya rapat paripurna oleh Ketua
Dewan yang dilanjutkan dengan laporan Sekwan terkait hasil rekomendasi.
Bupati dalam sambutanya menyampaikan bahwa rapat paripurna
dalam rangka rekomendasi atas LKPJ adalah amanat perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah daerah saya menyampaikan ucapan terima
kasih kepada DPRD Mauku Tenggara. Dan terhadap catatan-catatan khusus yang
disampaikan Dewan, akan segerah dibahas secara internal,” tandasnya.
Bupati menambahkan bahwa Pemerintah daerah telah melakukan
sosialisasi New Normal pada seluruh ASN maupun masyarakat pada umumnya, sehingga
untuk menghadapi New Normal masyarakat Malra sudah siap.
Sebagai kemitraan, Bupati minta kepada DPRD agar
bersama-sama membangun Malra ke depan lebih baik lagi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Malra Minduci Kudubun
sebelum menutup rapat paripurna menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang
terjalin selama ini antara Pemda dan DPRD sebagai mitra kerja.
“Juga kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan  pimpinan SKPD atas kerjasamanya selama ini
dalam membangun Kabupaten Maluku Tenggara,” pungkasnya.
Seusai sambutan, acara dilanjutkan dengan doa dan rapat
paripurna resmi ditutup oleh Ketua Dewan.
Turut hadir dalam pertemuan diantaranya Sekda, pimpinan dan
anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan OPD, kepala bagian, kepala
badan, Lurah dan para tamu undangan lainnya.
Diakhir paripurna, dilakukan penyerahan rekomendasi dari Sekwan
kepada ketua DPRD dan oleh Ketua DPRD selanjutnya menyerahkan kepada Bupati.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *