![]() |
Komisi B DPRD Maluku Tenggara saat pembahasan terkait BUMO bersama sejumlah pihak terkait |
Langgur, Dharapos.com
DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mengingatkan siapapun atau pihak manapun untuk tidak boleh mengintervensi Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO).
“Ini hal yang perlu kita luruskan secara bersama-sama bahwa Badan Usaha Milik Ohoi itu tidak boleh di intervensi oleh siapa pun atau pihak manapun di daerah ini karena dari namanya saja sudah jelas-jelas badan usaha milik Ohoi,” tegas Ketua Komisi B DPRD Malra, Hiron J. S. Dumatubun yang dikonfirmasi, baru-baru ini.
Dengan demikian, semestinya selaku pimpinan yang notabene adalah Ketua BUMO sendiri bersama para pengurus harus bisa mengelolanya secara mandiri dan profesional.
“Karena kalau ada intervensi dari mana-mana atau dari pihak lain, maka dikuatirkan suatu waktu nanti arah BUMO ini akan menjadi tidak jelas,” lanjutnya.
DPRD pun, sambung Dumatubun, juga telah membatasi diri untuk tidak masuk mengintervensi terhadap penegelolaan BUMO.
“Bahkan kita juga minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk tidak mengintervensi,” sambungnya.
Karena dengan begitu, maka BUMO yang berada di setiap Ohio dapat berkembang sesuai dengan keunikannya masing-masing. Juga mengelola sesuai dengan potensi wilayahnya masing-masing.
Terkait dengan pengelolaan keuangan BUMO, Dumatubun memastikan bahwa hal itu sama kedudukannya dengan perusahaan di tingkat daerah.
“Dalam sistem pengelolaan kewenangan BUMO ini, kedudukannya sama setingkat dengan desa atau Ohoi artinya dia sama dengan perusahaan daerah dalam tingkat daerah, yang dalam sistem keuangannya di sebut sebagai kekayaan daerah yang di pisahkan,” tukasnya.
Perlu diketahui, Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO) atau di wilayah lainnya disebut BUM Desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal dengan bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar.
Keuntungan yang di peroleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui kebijakan desa.
(dp-20)