Politik dan Pemerintahan

DPRD Maluku Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I – Buka Masa Sidang II

7
×

DPRD Maluku Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I – Buka Masa Sidang II

Sebarkan artikel ini

DPRD Maluku Tutup Masa Sidang I dp

Ambon, Dharapos.com – DPRD Provinsi Maluku secara resmi
menutup masa sidang I tahun sidang 2023-2034.

Penutupan masa sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku,
Melkianus Sairdekut dalam rapat paripurna di rumah rakyat, karang panjang,
Ambon, selasa (9/1/2024).

Turut didampingi Ketua DPRD Benhur Watubun.

Sairdekut dalam sambutannya, mengatakan berdasarkan amanah
undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah, DPRD memiliki tiga fungsi strategi, yaitu fungsi pembentukan Perda,
anggaran, dan pengawasan.

Dalam kaitan tersebut berbagai agenda kegiatan yang telah
dirancang dan dilaksanakan pada masa sidang I tahun sidang 2023-2024, dengan
capaian berupa produk-produk yang dihasilkan yaitu keputusan pimpinan DPRD
Provinsi Maluku 14 buah, terdiri dari keputusan nomor 9 tahun 2023, tanggal 1
September tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku tentang revisi tata ruang
wilayah.

Keputusan pimpinan tentang nota kesepakatan antara pemerintah
daerah dan DPRD Provinsi Maluku tentang Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan
belanja daerah perubahan Tahun Anggaran 2023.

Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang nota
kesepakatan prioritas dan telepon anggaran sementara pendapatan dan belanja
daerah perubahan tahun 2023.

Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang surat
keputusan persetujuan gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku terhadap
Rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun 2023.

Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang perubahan
ketiga atas keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2022 tentang pergantian dan
perpindahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Maluku. Keputusan
pembentukan panitia kerja Penjaringan calon pejabat Gubernur tujuh keputusan
pimpinan DPRD Provinsi Maluku

Kemudian keputusan usulan nama nama pencalonan Penjabat
Gubernur. Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan terhadap
peraturan daerah provinsi Maluku tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah
Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang
penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan kerjasama daerah.
keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah
provinsi tentang penyelenggaraan Perhubungan.

Bahkan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang
penetapan peraturan daerah provinsi Maluku tentang mengutamakan bahasa
Indonesia pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah.

Keputusan pimpinan provinsi Maluku tentang penetapan
peraturan daerah provinsi Maluku tentang perubahan bentuk hukum PT Bank
Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara.

Ada juga keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang pada
tahun peraturan daerah provinsi tentang pelestarian dan cagar budaya, dan
keputusan pimpinan DPRD Maluku terkait peraturan daerah provinsi Maluku tentang
Pajak dan Retribusi daerah.

Sementara jumlah surat masuk dan surat keluar yang diterima
oleh DPRD Provinsi Maluku selama masa sidang I di bulan September 45 surat,
Oktober 88 surat, November 82 surat, Desember 42 surat

“Surat masuk oleh kondisi-komisi setelah menerima telah
membahasnya sesuai dengan substansi,”ujar Sairdekut.

Kemudian jumlah surat keluar, di bulan September 23 surat,
Oktober 28 surat, November 36 surat, Desember 18 surat.

Sedangkan rapat selama masa sidang I, untuk rapat rapat
paripurna 17 kali, rapat bersama pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi, serta
pimpinan komisi 4 kali, rapat pimpinan dewan dan ketua fraksi 6 kali, rapat
pimpinan dan ketua-ketua komisi 3 kali.

Rapat komisi-komisi termasuk rapat kerja dan rapat dengar
pendapat dengan eksekutif maupun Mitra, yaitu komisi I rapat internal sebanyak
3 kali, rapat kerja bersama Mitra 7 Kali, rapat dengar pendapat sebanyak satu
kali.

Komisi II rapat internal komisi 2 kali, rapat kerja bersama
dengan Mitra 3 kali rapat dengar pendapat 2 kali. Komisi III rapat internal
kondisi 3 kali, rapat kerja bersama Mitra 12 kali, rapat dengar pendapat tiga
kali, rapat koordinasi 2 kali. Komisi 4 rapat internal komisi 1 kali, rapat
kerja bersama dengan Mitra 7 kali, rapat gabungan 2 kali.

Kemudian rapat badan musyawarah sebanyak 5 kali, rapat Badan
Kehormatan tiga kali, rapat Badan pembentukan Peraturan Daerah rapat internal
sebanyak 4 kali, rapat kerja sebanyak 12 kali, rapat badan anggaran sebanyak 8
kali terdiri dari rapat internal internal badan anggaran 3 kali dan rapat kerja
sebanyak 8 kali.

Dalam agenda tersebut, DPRD Maluku juga membuka masa sidang
II tahun sidang 2024.

Sesuai hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus), program
kerja yang akan dilakukan DPRD selama masa sidang II, antara lain penyampaian
aspirasi ke pemerintah pusat, penyampaian laporan kinerja secara tertulis oleh
masing-masing alat kelengkapan dewan, paripurna dalam rangka penetapan Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, pembahasan dan persetujuan
penetapan Rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

(dp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *