Ambon, Dharapos.com – PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku
Utara didesak untuk segera memetakan persoalan kelistrikan di negeri seribu
pulau ini.
Desakan ini disampaikan DPRD Maluku mengingat masih terdapat
205 desa di negeri raja-raja ini yang belum juga teraliri listrik.
“Tadi pak GM menjelaskan ada 205 desa yang belum teraliri
listrik. Ada kendala teknis Yang saya tangkap, jalan dan jembatan untuk akses
masuk ke desa itu.
Nah yang saya ingin tahu dari pak GM karena ini harus
dipetakan, jalan dan jembatan mana di daerah mana, supaya kita mendudukkan
status jalan dan jembatan itu,”ujar Sekretaris Komisi II DPRD Maluku, Ruslan
Hurasan dalam pertemuan bersama General Manager (GM) PLN, Awat Tuhuloula di
rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (29/02/2024).
Dikatakan, pemetaan terhadap persoalan penunjang kelistrikan
perlu dilakukan, sehingga dapat diketahui secara pasti jalan maupun jembatan
mana saja sesuai status, apakah itu provinsi maupun kabupaten/kota.
Jika hal ini diketahui, menurutnya DPRD akan mendorong sesuai
kewenangan yang ada pada masing-masing pemerintah daerah, termasuk
berkoordinasi dengan Komisi III yang merupakan mitra kerja dengan Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
“Kalaupun akses itu menjadi status jalan provinsi maka
kewenangan provinsi harus bertanggung jawab, saya kira ini juga harus
dibicarakan, termasuk berkoordinasi dengan Komisi III, ketika mereka
menyampaikan aspirasinya ke dinas PUPR maka kita bisa sisipkan teman-teman
untuk disampaikan terkait hambatan yang dialami PLN,”tuturnya.
Begitu juga saat berkunjung ke Kabupaten/Kota dalam agenda
reses maupun pengawasan, menurut Hurasan Komisi dapat menyampaikan langsung
persoalan yang ada kepada Bupati/Wali Kota agar secepatnya langsung ditangani
sesuai status jalan maupun jembatan.
“Oleh karena itu dalam upaya untuk menghadirkan pelayanan
listrik ke desa, pak GM kita butuh data itu, perlu ada pemetaan dari PLN
terhadap persoalan dilapangan,”ucapnya.
Terkait persoalan infrastruktur akses listrik di Manusela,
Politisi PKB itu mengaku pernah menyampaikan langsung ke Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, hanya saja masih perlu dibahas lagi secara bersama-sama
guna memetakan mana hutan lindung yang bisa diizinkan untuk akses infrastruktur
kelistrikan.
“Komisi II juga pernah
menyampaikan ke kementerian terkait status hutan lindung, saya kira ini harus
ada duduk bersama, supaya PLN leluasa masuk melistriki daerah-daerah di
seputaran Manusela,”pungkasnya.
(dp-red)