Truk Angkut sementara melakukan pengakutan sampah dari lokasi di Ahuru, Kota Ambon |
Ambon, Dharapos.com – Dinas LHP Kota Ambon, tidak menaikan
tarif Retribusi sampah bagi pengusaha Rumah Potong Hewan/PKL/Lapak dan sejenis,
namun berupaya memperluas penarikan retribusi tersebut diluar Pasar Mardika
guna menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) LHP Kota
Ambon, Alfredo Hehamahua, menanggapi tuduhan bahwa pihaknya tidak berpihak
kepada rakyat kecil karena menaikan Retribusi Sampah, seiring beredarnya Surat
pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus
Ririmasse.
“Pertama, saya rasa, ini merupakan masukan baik, kalau ada
masyarakat yang menanggapi surat Pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT yang
ditandatangani oleh Sekkot, sebab ini merupakan edaran yang disampaikan kepada
mereka yang merupakan wajib retribusi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini
DLHP sehingga mengetahui besaran retribusi dimaksud,” ungkapnya dalam
rilis yang diberikan Tim Media Center, kepada wartawan di Ambn, Kamis (29/2/2024).
Kedua, lanjutnya, penetapan besaran retribusi PKL/Lapak,
hingga Pengusaha rumah Potong Hewan, telah tertuang dalam Perda Kota Ambon
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikategorikan dalam
bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp.150 Ribu/bulan dan
dikonversi menjadi Rp 5 ribu/hari.
“Angka ini didapat berdasarkan perhitungan Permendagri Nomor
7 Tahun 2021 tentang Dasar Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam
penyelenggaraan penanganan sampah,”imbuhnya.
Hehamahua menandaskan, implementasi besaran retribusi ini
telah ditetapkan dalam wilayah pelayanan pasar Mardika dan sekitarnya, dan
tidak pernah menjadi persoalan, sedangkan wilayah pelayanan diluar itu belum
pernah dilakukan penarikan retribusi.
“Keliru, kalau dikatakan kita menaikan tarif Retribusi,
sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Mardika oleh Petugas DLHP,
sehingga ini baru pertama kalinya dilakukan penarikan Retribusi yang didahului
surat pemberitahuan sebagai bentuk sosialisasi,” pungkasnya.
(dp-53)