Uncategorized

DPRD Maluku Setujui 16 Ranperda

25
×

DPRD Maluku Setujui 16 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Wagub Maluku 16 Ranperda
Wakil Gubernur, Zeth Sahuburua saat membacakan sambutan Gubernur Said Assagaf pada
sidang paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Selasa (22/1/2019)
Ambon, Dharapos.com – Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disetujui sebagai Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2018 oleh Dewan Perwakilan Rakyata Daerah (DPRD) setempat. 
Ke-16 Ranperda tersebut terdiri dari 11 Ranperda usulan dari inisiatif DPRD sementara 5 berasal dari Pemerintah daerah. 
Gubernur Maluku, Said Assagaff  dalam sambutannya mengakui persetujuan tersebut menunjukan keseriusan bersama baik legistatif maupun eksekutif untuk peningkatan kinerja pelayanan publik bagi masyarakat setempat sekaligus menunjukan adanya peningkatan kinerja legislasi daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Hal ini menunjukan adanya perbaikan dan sekaligus peningkatan kinerja legislasi dalam pembentukan produk hukum daerah, sehingga diharapkan dapat membantu tugas-tugas pemerintahan daerah dalam upaya percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kinerja pelayanan publik bagi masyarakat,” tandasnya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur, Zeth Sahuburua pada paripurna DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon, Selasa (22/1/2019). 
Paripurna tersebut dipimpin  Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina.
Dirincikan, 5 Ranperda Provinsi Maluku yang merupakan usulan Pemerintah Daerah terdiri dari Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang standar Pendidikan Dasar, Ranperda Perumahan dan Permukiman, dan Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. 
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Peraturan, keempat Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan serta Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunukasi dan Informatika.
Sementara 11 Ranperda usul Inisiatif DPRD, yaitu Ranperda Perpustakaan Umum Provinsi Maluku, Ranperda Pedoman Kelembagaan dan Pemerintahan Desa, dan Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kemudian, Ranperda tentang Pengelolaan Tanaman meliputi Rempah Cengkih dan Pala di Provinsi Maluku, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Penanaman Modal Daerah, Ranperda tentang  Pengelolaan Koperasi, dan Ranperda tentang Pengelolaan Energi, 
Selanjutnya, Ranperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana serta Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Rancangan Peraturan Daerah ini tidak saja menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan semata, tetapi jauh dari pada itu dapat menjawab persoalan-persoalan dan kebutuhan pembagunan dan pelayanan publik bagi masyarakat,” tukasnya. 
Wakil Ketua DPRD Maluku, Elviana Pattiasina memastikan Perda yang dihasilkan selain berkualitas, juga aspiratif dan akuntabel. 
“Sehingga dijadikan sebagai dasar hukum operasional dalam setiap kebijakan, dengan menjawab semua tantangan di masyarakat,” tukasnya. 
(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *