Politik dan Pemerintahan

DPRD Maluku Tetapkan Ranperda Perlindungan Disabilitas Jadi Perda

7
×

DPRD Maluku Tetapkan Ranperda Perlindungan Disabilitas Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

DPRD Maluku Paripurna Penetapan Perda

Ambon, Dharapos.com – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan
Pemenuhan Hak Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang merupakan usul inisiatif DPRD itu, ditetapkan
dalam rapat paripurna dipimpin Ketua Benhur Watubun, di rumah rakyat, Karang Panjang,
Ambon, Selasa (7/5/2024).

Kepada wartawan usai paripurna, Benhur mengatakan penetapan
Perda merupakan bukti keseriusan DPRD, dengan harapan dapat menjadi payung
hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya dengan baik.

“Satu kunci saja, bantu disabilitas itu pesan orang tua
kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Perda tersebut juga merupakan merupakan salah
satu dari tujuan bernegara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.

Untuk itu, politisi PDIP itu meminta adanya tindak lanjut
dari Pemerintah Daerah Maluku untuk memberikan perhatian serius kepada
disabilitas.

“Saya kira mereka ini membutuhkan satu terobosan dari
kebijakan kita supaya mengangkat harkat dan martabat mereka,” tandasnya.

Selain Perda Disabilitas, terdapat dua Perda lainnya yang
juga ditetapkan, yaitu Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi
kreatif daerah (usul insiatif DPRD), dan Perda Pengelolaan keuangan Daerah
(usulan Pemda Maluku).

Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi
kreatif daerah, menurut Benhur dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi kreatif
untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan
mempromosikan budaya daerah.

Dijelaskan Benhur, terdapat 14 jenis industri kreatif yang
mestinya harus menjadi perhatian, antara lain periklanan, arsitektur, seni,
kerajinan, desain, mode dan fashion, media termasuk didalamnya film, video dan
fotografi, game, seni pertunjukan dan percetakan, software, riset dan
pengembangan musik, broadcasting atau penyiaran.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya langkah
langkah konkrit dari pemerintah daerah, seperti identifikasi potensi lokal,
perlu dukungan pendidikan dan pelatihan, pameran dan promosi, perlunya dukungan
anggaran, bahkan kolaborasi dan jaringan dari pemerintah daerah dan investor.

Begitu juga Ranperda pengelolaan keuangan daerah, penting
dilakukan karena perda pengelolaan keuangan daerah, agar kekayaan dimiliki oleh
daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien.

“Karena itu terkait dengan keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan serta
pertanggung jawaban pengawasan, maka perda ini dirasa penting untuk dijadikan
acuan bagi setiap langkah dan kebijakan Pemda kedepan,” pungkasnya

(dp-mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *