![]() |
Kondisi terkini bangunan SD Negeri 2 Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru |
Dobo, Dharapos.com
– Proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru
hingga saat ini tak kunjung rampung dikerjakan.
Bahkan
terhitung dua tahun sejak pembangunan fasilitas pendidikan itu dimulai pada
2018 lalu.
Fakta terkini
dari hasil pantauan lapangan, Minggu (20/6/2021) menunjukkan proyek pembangunan
yang dikerjakan oleh kontraktor Adi Bin Hatim dengan menggunakan bendera
perusahaan lain milik Salim Piere ini dalam kondisi terbengkalai.
Menariknya,
proyek yang kabarnya sudah sampai ke tangan penyidik Polres Aru ini juga tak menunjukkan
adanya tanda-tanda kelanjutan penanganan.
Dari
pengambilan gambar beberapa hari kemarin terlihat, ada ruangan yang dalamnya
sudah bagaikan lahan kebun, karena ditumbuhi rumput maupun anak kayu.
Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan setempat, J. Apalem ketika dikonfirmasi terkait
proyek tersebut mengklaim bulan depan sudah bisa masuk.
Padahal
kondisi bangunan SDN 2 tak layak digunakan karena belum rampung 100 persen.
“Kemarin
alur jalan masuk sudah digusur dari muka RSU Cenderawasih Dobo,” pungkasnya.
Sebelumnya
diberitakan, terkuaknya perkara SD Negeri 2 Dobo ini bermula ketika Kepala
BPKAD Aru Yopy Ubyaan mengetahui adanya pemalsuan dokumen pasca pengusulan
pencairan 80 persen yang diajukan kontraktor Adi Bin Hatim.
Ketika
pengusulan (SPM) oleh kontraktor melalui Dinas Pendidikan Aru terbukti dokumen
yang dilampirkan berupa progres kerja menggunakan dokumentasi proyek di tempat
lain dengan kondisi telah terpasang keramik, plafon, kusen pintu dan jendela
maupun plesteran.
Sementara,
faktanya terkait kondisi rill di lapangan bahwa hasil pekerjaan terhitung
dengan material onside baru mencapai 30 persen, sebagaimana dikemukakan
konsultan pengawas, Jacky Hehareuw sebelumnya.
Bahkan jika dirunut
kembali kasus ini, sempat kepala BPKAD Aru, J. Ubyaan meminta dengan tegas agar
pelaku pemalsuan diproses hukum.
Seluruh
oknum yang terlibat dalam pekerjaan ini hingga terjadi pemalsuan dokumen telah
diperiksa penyidik Polres, baik kontraktor Adi Bin Hatim, Konsultan Pengawasan
Jacky Hehareuw, PPK Max Kalayukin serta sejumlah oknum dinas pendidikan
lainnya, yakni Eduard Imblaba, Alexander Kufla dan lainnya.
Namun,
pemeriksaan itu diduga hanya dijadikan sebagai kamuflase bagi masyarakat semata
karena hingga kini kasusnya seakan tidak pernah ada.
Info
terakhir yang didapat media ini dari salah satu sumber terpercaya, bahwa
kontraktor diminta buat pernyataan untuk bersedia lanjut kerja.
“Dalam
pernyataan itu, ketika pekerjaan proyek pembangunan SDN 2 tidak selesai habis
dikerjakan maka kontraktor akan di proses hukum sesuai dengan undang-undang
yang berlaku tentang penipuan dokumen fiktif,” tandasnya.
(dp-31)