Berita Pilihan Redaksi

Fatlolon minta Pemkab Kepulauan Tanimbar bayar hak-hak ASN dan honorer

30
×

Fatlolon minta Pemkab Kepulauan Tanimbar bayar hak-hak ASN dan honorer

Sebarkan artikel ini
WhatsApp%20Image%202022 12 15%20at%2023.11.33%20(1)
Petrus Fatlolon, Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022.

Saumlaki, Dharapos.com – Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon,  meminta pemerintah daerah setempat untuk secepatnya melakukan pembayaran sejumlah hak aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honorer di daerah itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fatlolon yang telah menyelesaikan periodisasi kepemimpinan di daerah bulan Mei lalu, menyampaikan hal tersebut menyusul keluhan para ASN dan honorer di negeri bertajuk Duan-Lolat ini yang santer diberitakan beberapa bulan terakhir. 

Hak ASN yang belum dibayar oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan uang makan untuk tenaga honorer selama beberapa bulan di tahun 2022.

Fatlolon pun mengklarifikasi opini yang berkembang bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh anggaran daerah yang tidak cukup, serta ada sejumlah pihak yang meminta Petrus Fatlolon untuk bertanggung jawab.

“Saya mendapatkan informasi bahwa keterlambatan pembayaran hak-hak ASN itu karena ulah saya. Itu keliru karena dana yang ditransfer oleh Pempus itu ada di kas daerah yang ada di Bank Maluku dan bukan ke rekening pribadi Petrus Fatlolon,” ujarnya kepada wartawan di Saumlaki, Rabu.

Dikatakan, sesuai informasi yang diperoleh, per hari ini, ada sekitar Rp.75 milyar hingga Rp.95 milyar dana yang mengendap di bank Maluku. 

Total anggaran itu terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK non fisik, Dan Alokasi Umum (DAU), penerimaan dana insentif daerah dan pajak penerangan jalan.

Olehnya itu, pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar harus melakukan proses pembayaran hak-hak ASN dan honorer sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya menjabat selama lima tahun, jadi saya tahu kebutuhan belanja ASN yaitu Rp.88 milyar untuk tahun anggaran 2022. Oleh karena itu, kebutuhan ASN di akhir tahun ini mesti diselesaikan. Itu prioritas yang harus di bayar” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada bulan September lalu, sejumlah dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.P.P. Magretti Saumlaki melakukan aksi mogok kerja lantaran insentif daerah maupun insentif dari BPJS, belum dibayar. Dari tujuh dokter itu, lima orang dokter diantaranya berstatus pegawai negeri sipil dan dua lainnya adalah tenaga kontrak.

Ketua Komisi B DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pola Laratmase menyebut, dana insentif tenaga dokter telah dianggarkan dalam APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2022. Namun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menunggu aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Selain itu, ia mengatakan DPRD dan Pemda setempat sedang menunggu peraturan Gubernur Maluku untuk menjadi dasar pembayaran insentif.

Kendati demikian, Laratmase meminta Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk segera melakukan pembayaran karena telah dianggarkan dalam APBD 2022.

Sedangkan insentif daerah, dia mempersilakan Pemda menunggu peraturan gubernur. Namun, dia meminta Pemkab untuk memberi pengecualian atau skala prioritas untuk segera di bayar, karena RSUD Magretti merupakan rumah sakit rujukan.

Karena Pemkab belum merealisasikan hak-hak mereka, aksi para dokter ini kembali berlanjut awal bulan Desember kemarin. Selain para dokter, tenaga kesehatan yang bertugas di unit gawat darurat (UGD) menolak melayani para pasien karena tidak ada dokter.

(dp-18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *