![]() |
Ilustrasi jabatan |
Piru, Dharapos.com
Sebanyak 56 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), masa jabatan kepala pemerintahannya diketahui telah berakhir sejak dua bahkan tiga tahun lalu.
Lantaran terjadi kekosongan jabatan ini, sistem pemerintahan pada puluhan desa dimaksud, sebahagiannya tidak terurus dan sebahagian lagi masih dikendalikan para kepala desa yang sudah demisioner.
Akibatnya roda pemerintahan pada puluhan desa tersebut berjalan tersendat-sendat dan amburadul padahal kondisi ini sudah berungkali dikeluhkan masyarakat maupun steakholder di SBB ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Bahkan pihak DPRD SBB melalui Komisi A pun pernah membahas masalah ini bersama Pemkab di Balai Rakyat SBB beberapa waktu lalu, namun hingga detik ini Pemkab SBB sendiri belum juga mengeluarkan SK penetapan karateker untuk mengisi kekosongan puluhan jabatan kepala desa dimaksud.
Buntut dari semua itu, Fraksi PDIP DPRD SBB mendesak Bupati Jacobus Puttileihalat secepatnya menindaklanjuti adanya berbagai tuntutan masyarakat tersebut dengan sesegera mungkin menurunkan pejabat sementara di setiap desa yang belum ada kepala desa atau raja definitifnya.
“Bagi kami Fraksi PDIP di DPRD SBB, masalah ini jangan dianggap sepeleh hingga hanya bisa dipandang dengan sebelah mata, tapi ini merupakan persoalan serius yang dapat memberikan kerugian besar terhadap suatu roda pemerintahan, begitu pun dengan proses percepatan pembangunan di desa. Untuk itu masalah ini harus disekapi secepatnya oleh Pemerintah daerah. Pemkab harus segera menurunkan karateker untuk mempercepat proses pemilihan kepala desa yang baru di desa-desa yang belum ada kepala pemerintahannya,” kata Sekretaris Fraksi Andarias Hengky Kolly kepada wartawan baru-baru ini.
Dijelaskan, dalam melihat persoalan ini, secara mekanisme, DPRD SBB melalui komisi A sudah enam kali melakukan tatap muka dengan Pemkab SBB, Baik dengan bagian pemerintahaan, BPMPD maupun dengan para camat yang menaungi desa-desa bermasalah tersebut. Namun lagi-lagi semua instansi dimaksud hanya bisa memberikan alasan bahwa administrasi pengusulannya sudah disediakan, hanya saja belum dilegitimasi oleh Bupati Jacobus Puttileihalat.
Menurutnya, jika saja pemkab SBB sedari awal dapat bijak melihat persoalan kekosongan jabatan kepala desa tersebut secara baik, mungkin masalahnya tidak berlarut-larut hingga sekarang. Adanya sikap apatis dari Pemkab SBB atas maslah dimaksud, Andy menilai Pemkab SBB secara sengaja telah menghambat proses percepatan pembangunan di daerah pedesaan.
“Persoalan 56 desa yang belum ada karteker kepala desa ini akan sangat berdampak kerugian besar terhadap pembangunan di desa. Bayangkan saja alokasi dana desa itu nilainya Rp.300 juta per desa. Kalau tidak dicairkan maka kita sangat merugi. Pertanyaanya kenapa dana ratusan juta itu tidak bisa dicairkan, padahal anggaran sudah disediakan pemerintah? Alasannya karena salah satu syarat anggaran tersebut bisa cair apabila desa telah memiliki perangkat pemerintahan yang lengkap dan definitive,” jelasnya.
Sikap tegas fraksi PDIP dalam menyikapi hal ini, tambah Andy, pihaknya akan menyurati Bupati Jacobus Puttileihalat secara resmi untuk mempertanyakan sekaligus memperjelas sudah sejauh Pemkab SBB melakukan upaya dalam menyikapi keluhan masyarakat sebagaimana dimaksud.
Politisi muda yang terpilih dari Dapil Kecamatan Inamosole, Amalatu dan Elpaputih itu menegaskan jika Pemkab SBB masih tidak mengidahkan berbagai keluhan yang ada termasuk tuntutan yang nanti dibuat Fraksi PDIP, maka Fraksi PDIP secara resmi akan memboikot pembahasan laporan pertanggungjawaban dan Pembahasan rancangang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), baik APBD Perubahan maupun APBD tahun depan.
“Selaku wakil rakyat kami sudah menjalankan fungsi itu di komisi. Makanya, jika maslah ini belum juga terselesaikan maka sikap terakhir dari fraksi PDIP adalah akan menggalang dukungan dari frakksi lain untuk memboikot pembahasan laporan pertanggungjawaban dan APBD,” pungkasnya.
Sikap senada juga ditunjukan salah satu anggota Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi A, Elly Oktovianus.
“Semenjak masalah ini mulai dikeluhkan masyarakat, Komisi A sedari awal sudah melakukan upaya penanganan dengan memanggil pihak-pihak tertentu dilingkup Pemkab SBB yang berafiliasi dengan pemerintahan desa. Namun memang pada faktanya masalah kekosongan jabatan kepala desa ini sepenuhnya ada ditangan Bupati,” ungkapnya.
Dan dalam menindaklanjutinnya, ia menuturkan, kemungkinan Komisi A akan membawa masalah tersebut ke forum paripurna.
(dp-26)