![]() |
Gubernur Maluku Murad Ismail saat memberikan keterangan pers |
Ambon, Dharapos.com – Gubernur Maluku Murad Ismail mendukung penuh pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.
Pemberlakuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/358/2020 terhitung tanggal 10 Juni 2020 sudah memasuki fase PSPB.
Berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan dimaksud, Gubernur meminta agar didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab PSPB ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ia meminta para kepala daerah di Provinsi Maluku untuk dapat mensosialisasikannya.
“Kepada Bupati dan Wali Kota untuk dapat mensosialisasikan kebijakan PSBB dimaksud sehingga masyarakat yang hendak ke Ambon dapat mempersiapkan dirinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masa penerapannya,” imbaunya saat menyampaikan keterangan pers di kantor Gubernur setempat, Rabu (10/6/2020).
Menurut Gubernur, tujuan pemberlakukan PSBB ini adalah untuk menekan pandemi Covid-19 di Kota Ambon.
Pada kesempatan itu, mantan Kakor Brimob Polri ini juga menghimbau agar rumah sakit pemerintah dan swasta di Kota Ambon untuk tidak menolak pasien.
Namun jika hal ini dilanggar, maka tentunya akan ada sanksi yang diberikannya.
“Bagi rumah sakit swasta yang menolak pasien, saya akan tutup rumah sakitnya. Kalau rumah sakit pemerintah, saya ganti kepala rumah sakitnya,” ancamnya.
(dp-19)