![]() |
Gubernur saat lantik 4 anggota MRP |
Papua, Dharapos.com
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH resmi melantik 4 Anggota Pergantian antar Waktu (PAW) di lembaga kultur orang asli Papua (MRP) untuk menggantikan empat orang yang saat ini telah menjabat sebagai Wakil rakyat di lembaga legislatif periode 2014-2019.
Ke-4 anggota MRP yang dilantik yaitu Stepanus Kanimu, Pokja Adat MRP Wilayah XI Mappi dan Asmat, Robert D. Wanggai Pokja Agama (DKI), Pendius Jikwa Pojka Adat wilayah II Mamberamo Tengah, Jayawijaya dan Yalimo, dan Frederikus Kemaku Pokja Adat wilayah IV Mimika, Puncak dan Puncak Jaya.
Otonomi Khusus bagi Papua pada dasarnya pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
“Semua yang diminta rakyat Papua boleh saja, asalkan jangan minta Merdeka dan keluar dari NKRI,” kata Gubernur dalam sambutan pelantikan anggota Pergantian Antar Waktu MRP, bertempat di ruangan Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Kamis (5/3).
Lebih lanjut, kata Lukas, anggota MRP diangkat oleh Undang-Undang nomor 21, sehingga harus pahami apa yang sudah tertuang dalam UU tersebut.
“Jadi semua anggota MRP harus pahami itu. Ini bukan Gubernur yang berbicara, tetapi Undang undang yang berbicara. Apalagi undang-undang kita yang buat sendiri, jadi harus taat,” Jelas mantan Bupati Kabupaten Puncak Jaya itu.
Untuk itu, ditegaskan Lukas Enembe, dalam memperjuangkan hak seluruh masyarakat, semua anggota MRP harus bekerja secara sungguh sungguh yang berdasarkan pada Undang-undang nomor 21.
“Selama ini Gubernur yang berbicara soal Papua, padahal seharusnya MRP lah yang harus maju, apalagi yang memiliki hak penuh adalah kalian (MRP, red) dan itu sudah diatur dalam undang undang,”tegas Enembe.
Sementara, anggota antar waktu MRP yang baru dilantik Robert D. Wanggai, S.Sos mengatakan pelantikan antar waktu pas dengan jadwal reses MRP.
Untuk itu, dirinya akan turun ke daerah daerah untuk melihat persoalan yang terjadi, khususnya yang menyangkut agama sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pokja Agama MRP Papua.
“Jadi, sisa waktu hanya tersisa satu tahun, saya yakin bisa bekerja dengan sangat baik terutama dalam meperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat asli Papua sesuai dengan Tupoksi saya di Pokja Agama MRP Papua,” kata Robert.
(Piet)