Saumlaki, Dharapos.com
Dalam sehari, penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kamis (5/3) sejak pukul 13:00 Wit hingga 16:00 Wit melakukan penyerahan 6 tersangka beserta barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik Kepolisian Resor Maluku Tenggara Barat dan penyidik Kejari Saumlaki kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Saumlaki dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
![]() |
Para tersangka saat digiring masuk mobil tahanam |
Adapun para tersangka dengan jenis tipikornya masing-masing yakni Stanislaus Londar,S.Pd, Sekretaris DPRD MTB tahun 2013, Dwi Naryo,ST – Direktur CV. Damai Negeriku, dan Josefina Fransisca dalam perkara dugaan mark up pengadaan 3 unit mobil kijang inova VM/T lux bensin new pada Sekretariat DPRD MTB dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.699.000.000,- yang sebelumnya disidik oleh penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Sesuai data resmi yang diperoleh Dhara Pos dari Kejari Saumlaki menyebutkan jika selain 3 tersangka tersebut, adapula penahanan 3 tersangka lainnya dalam dua kasus yang berbeda yakni tindak pidana korupsi penyimpangan dana docking besar KM.Wetar pada kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas II Saumlaki tahun anggaran 2012 senilai Rp. 1.999.000.000,- dengan 2 tersangka yakni Margaretha Lilimwelat – seorang PNS yang saat itu bertindak sebagai Pelaksana Tugas Sementara Pimpinan pada kantor tersebut dengan Tedja Thomas Wullur – direktur PT. Internusa Adibursa Bahari Shipping.
Kasus yang di tangani oleh penyidik Kejari Saumlaki sejak tahun 2014 lalu menemukan bukti jika meskipun total dana tersebut telah dicairkan namun pelaksanaan docking besar KM.Wetar tidak dilaksanakan.
Selain itu, adapula penahanan terhadap tersangka korupsi Penggelapan uang negara pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup MTB tahun 2014 lalu hasil penyelidikan Polres MTB dengan tersangka Lukas Olinger – PNS yang bertindak saat itu sebagai bendahara pengeluaran pada instansi tersebut.
Setelah selesai melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU berpendapat bahwa seluruh tersangka Tipikor itu memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Saumlaki sambil menanti waktu persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon yang direncanakan akan di limpahkan dalam waktu dekat.
Para tersangka akhirnya berada dibalik jeruji besi pada Rutan Saumlaki berdasarkan Surat perintah Penahanan Tahap penuntutan Kejari Saumlaki masing-masing dengan nomor: Prin-114/S.1.15/Ft.1/03/2015 untuk tersangka Dwi Naryo, ST; Surat nomor: Prin-116/S.1.15/Ft.1/03/2015 untuk tersangka Stanislaus Londar,S.Pd; Surat nomor : Prin-117/S.1.15/Ft.1/03/2015 untuk tersangka Tedja Thomas Wullur; Surat nomor: : Prin-118/S.1.15/Ft.1/03/2015 untuk tersangka Margaretha Lilimwelat, serta Surat nomor: : Prin-119/S.1.15/Ft.1/03/2015 untuk tersangka Lukas Olinger. Masing-masing surat tersebut dikeluarkan pada tanggal yang sama yakni 5 Maret.
Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Kota Saumlaki nomor : Prin-115/S.1.15/Ft.1/03/2015 terhadap tersangka Josefina Fransisca oleh karena saat dibawa ke Rutan cabang Saumlaki, yang bersangkutan sedang dalam sakit fisik atau stroke badan sebelah kiri mati rasa.
Sementara itu pada tanggal 25 Februari lalu, Kajari Saumlaki telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka Semuel Subitmele dalam kasus dugaan mark up pengadaan 3 unit mobil kijang inova VM/T lux bensin new pada Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dimana saat itu yang bersangkutan bertindak sebagai PPTK.
SP3 dengan nomor Prin-86/5.1.15/Kd.1/02/2015 tersebut dikeluarkan oleh karena yang bersangkutan telah meninggal dunia beberapa waktu lalu usai di tetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka ketika ditahan, tidak melakukan perlawanan namun masing-masing didampingi kuasa hukumnya. dan dengan tegar menyerahkan diri.
(mon)