![]() |
Gubernur Murad Ismail kemudian menandatangani komitmen bersama penyelenggaraan dana BOS SMK, Sabtu (26/6/2021) |
Ambon, Dharapos.com
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku melalui Bidang
Pembinaan SMK, membuat gebrakan dengan menghadirkan Aksi Perubahan Klinik Dana
Bos (KDOS) untuk mencegah terjadinya masalah terhadap 12 item dana Bos yang
ditangani para kepala sekolah.
Aksi KDOS
itu dilaunching Gubernur Maluku Murad Ismail melalui pemukulan Tifa, didampingi
Sekretaris Daerah Kasrul Selang dan Kadis Dikbud Insun Sangajdi, bertempat di
lantai VII Kantor Gubernur, Sabtu (26/6/2021).
Gubernur
Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, pemerintah selalu memberi
perhatian penuh pada bidang pendidikan melalui program pemantapan kualitas
pendidikan yang merata dan terjangkau, dengan memberikan alokasi anggaran 20
persen dari total APBD Maluku.
“Dana
bos merupakan bagian dari alokasi anggaran pendidikan, yang kita berikan setiap
tahun, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku,” ujarnya.
Menurut
Gubernur Murad, berdasarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Dana BOS pada pemerintah daerah, pasal 60 disebutkan, bahwa Gubernur melakukan
pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOS provinsi dan kabupaten kota.
“Karena
itu, melalui klinik dana BOS ini, dapat menjadi solusi untuk menurunkan tingkat
penyalahgunaan dana BOS, yang berujung pada masalah hukum, bagi penyelenggara
satuan pendidikan di tingkat SMK,” tandasnya.
Gubernur
juga mengimbau seluruh satuan pendidikan agar terus meningkatkan kualitas
pendidikan, meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga proses
pembelajaran masih melalui media online, perlu dimaksimalkan terutama pada
sekolah-sekolah yang telah dilengkapi sarana dan prasarana pendukung teknologi
informasi dan komunikasi, bantuan pemerintah provinsi maluku.
Sekedar
diketahui, Tujuan diselenggarakannya aksi perubahan klinik KDOS agar semua
laporan mengenai dana Bos diproses/diperiksa melalui klinik dana Bos terlebih
dahulu.
Andai ada
temuan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) ataupun
kwitansi laporan, maka dikembalikan laporan ke Kepala Sekolah (Kepsek) untuk
membuat perubahan.
Jika sudah
sesuai maka akan diterima, lalu akan diperiksa kembali. Bila tidak ditemukan
masalah, maka laporannya akan dikirim ke pusat secara online. Selama ini Kepsek
SMK selalu mengirim laporan langsung ke pusat. Akibatnya, membuat para Kepsek
sering mendapat masalah hukum. Dengan dilaunchingnya aksi perubahan klinik ini,
para Kepsek tidak lagi terjebak dengan masalah hukum.
Usai
melaunching acara ini, Gubernur kemudian menandatangani komitmen bersama
penyelenggaraan dana BOS SMK dan menyerahkan hadiah pemenang lomba desain logo
Klinik Dana BOS.
Acara
launching dihadiri para staf ahli Gubernur dan asisten Sekda serta pimpinan OPD
terkait lingkup Pemprov Maluku, juga pra Kepala Sekolah SMK se-Kota Ambon.
(dp-19)