Politik dan Pemerintahan

Gubernur Maluku Bentuk Tim Hukum Provinsi Tangani Perkara Strategis, Ini Anggotanya

6
×

Gubernur Maluku Bentuk Tim Hukum Provinsi Tangani Perkara Strategis, Ini Anggotanya

Sebarkan artikel ini

kantor gubernur maluku
Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon

Ambon, Dharapos.com – Sehubungan
dengan penyelenggaraan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang sering
diperhadapkan dengan permasalahan-permasalahan hukum dalam lingkup Pemerintah
Provinsi Maluku.

Maka tentunya diperlukan satu unit
teknis bidang hukum agar dalam penanganan permasalahan hukum dapat efektif demi
mendukung terwujudnya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan bersih di
Provinsi Maluku dan/atau dapat menagani permasalahan hukum dalam lingkup Pemda
setempat.

Ketua Tim Gubernur Percepatan
Pembangunan (TGPP) Maluku Hadi Basalamah, S.E., M.M mengatakan bahwa Kepala
Daerah memandang penting dan strategis untuk membentuk Tim Asistensi dan Pengkajian
Hukum Pemda  yang terdiri dari pakar hukum
atau akademisi, dan advokat untuk memberikan asistensi atas
permasalahan-permasalahan hukum yang muncul akibat penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah ini.

Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum
dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 540 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum mempunyai tugas :

(1) Memberikan pertimbangan,
analisis, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
strategis Gubernur Maluku yang mempunyai implikasi hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku;

(2) Memberikan Asistensi Hukum
bagi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam penanganan dan penyelesaian
permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku akibat
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Maluku
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3) Dalam pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud, Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum dapat memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Pemerintah
Daerah Provinsi Maluku yang dalam pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Gubernur; dan secara teknis Dalam melaksanakan tugasnya Tim Asistensi dan
Pengkajian Hukum bertanggungjawab kepada Gubernur Maluku.

Adapun Susunan Keanggotaan Tim
Hukum adalah sebagai berikut,

Tim Hukum diketuai Dr. Fahri
Bachmid, S.H., M.H yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
Makassar dan juga seorang Advokat.  

Selanjutnya, Prof. S.E.M. Nirahua,
S.H., M.Hum yang adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai
Sekretaris Tim, Dr. J. D. Pasalbessy, S.H., M.Hum Dekan Fakultas Hukum
Universitas Kristen Indonesia Maluku, Dr. R. J. Akyuwen, S.H., M.Hum Dosen
Fakultas Hukum Universitas Pattimura ; Dr. Jemmy J. Pietersz, S.H., M.H. Dosen
Fakultas Hukum Universitas Pattimura; Dr. Sherlock Holmes Lekipiouw,S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura; Dr. Nasaruddin Umar, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Syariah IAIN Ambon.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *