Ambon, Dharapos.com – Legalitas pembangunan kawasan Pasar Apung Batumerah atau Waterfront City di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali menjadi sorotan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menyebut persoalan proyek tersebut sebagai “maladministrasi” dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum menelusuri dokumen perizinannya.
Kepada wartawan, Kamis (29/10/2026), Gunawan menyoroti dokumen Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko milik CV Alice To Madalle yang mencantumkan Laut Banda sebagai lokasi usaha, Provinsi Maluku.

Padahal, proyek yang dipersoalkan berada di kawasan pesisir Negeri Batumerah, Kota Ambon. Perbedaan keterangan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian dokumen perizinan dengan titik pembangunan yang sebenarnya.
Dokumen bernomor 1234000540275001 itu diterbitkan pada 18 April 2025. Di dalamnya tercantum nama pelaku usaha CV Alice To Madalle, Nomor Induk Berusaha (NIB) 1234000540275, serta alamat kantor di Wara, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Namun, pada bagian lokasi usaha, tertulis nama perairan Laut Banda. Peta yang dilampirkan juga memperlihatkan wilayah perairan Laut Banda berbatasan dengan daratan Kota Ambon.

Bagi Gunawan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Kesesuaian lokasi dalam dokumen dengan wilayah pembangunan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk melalui verifikasi koordinat, dasar penerbitan izin, dan ketentuan pemanfaatan ruang laut yang berlaku.
Dugaan maladministrasi itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi instansi berwenang. Sebab, pencantuman nama perairan yang berbeda tidak serta-merta membuktikan suatu izin ilegal, tetapi menjadi persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka.
Sebelumnya, Gunawan juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap polemik pembangunan Pasar Apung Batumerah.
“Kami minta Gubernur maupun Wali Kota agar segera mengambil langkah tegas, bukan sekadar memberikan warning setengah hati. Jangan cuma diam! Pembangunan di wilayah pesisir pantai ini jelas-jelas dilarang dan menabrak aturan,” tegasnya.
Selain persoalan lokasi, Gunawan menyebut proyek yang direncanakan menampung sekitar 600 hingga 700 lapak pedagang lokal itu diduga bermasalah dalam pemenuhan sejumlah persyaratan, termasuk dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Ia menegaskan DPRD mendukung investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka ruang usaha bagi pedagang lokal. Namun, dukungan tersebut tidak berarti mengabaikan kepatuhan terhadap hukum, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.
Komisi III DPRD Kota Ambon berencana membawa persoalan ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. DPRD juga akan meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menelusuri dokumen perizinan, perencanaan, dan peta lokasi proyek.
Pihak pengembang CV Alice To Madalle, Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon, Satpol PP, Balai Jalan, DIHP, serta Pemerintah Negeri Batumerah juga direncanakan dipanggil untuk membahas persoalan pembangunan yang disebut telah mangkrak dan mengganggu aktivitas masyarakat maupun pedagang.
Kini, pertanyaan utamanya bukan sekadar kelanjutan pembangunan Pasar Apung Batumerah, melainkan apakah dokumen perizinan yang dimiliki benar-benar sesuai dengan lokasi kegiatan dan seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
DPRD meminta persoalan tersebut dibuka secara terang melalui pemeriksaan administratif dan penelusuran hukum, agar status proyek serta tanggung jawab masing-masing pihak dapat dipastikan berdasarkan bukti.
(dp-53)













