Politik dan Pemerintahan

Pemkot Ambon Tegaskan Pengangkatan Direksi Perumdam dan PT DSA Harus Sesuai Hukum

5
×

Pemkot Ambon Tegaskan Pengangkatan Direksi Perumdam dan PT DSA Harus Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20261028 WA0041

Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) harus berlandaskan ketentuan hukum, kewenangan pemilik modal, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan tetap mengutamakan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, menanggapi pemberitaan mengenai pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang melibatkan pengelola perusahaan dan Pemkot Ambon.

as

Lekransy menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wali Kota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono. Kedudukan tersebut memberikan kewenangan untuk mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Perumdam Tirta Yapono merupakan pemegang 99 persen saham PT DSA. Posisi tersebut memberikan hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Menyangkut legalitas Plt. Direktur PT DSA, Lekransy mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sah atau berpotensi mengandung cacat prosedur karena tidak melalui RUPS.

Menurutnya, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur pengangkatan anggota direksi melalui RUPS.

Karena itu, menurut Lekransy, keabsahan jabatan Plt. Direktur PT DSA perlu ditelusuri berdasarkan keputusan penunjukan, anggaran dasar perseroan, serta kewenangan organ perseroan yang bersangkutan.

Terkait perpanjangan penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Ir. Piet Saimima, M.Si., Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.

Ia menegaskan, penugasan tersebut berlaku sampai ditetapkannya direktur utama definitif, dengan tetap memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, khususnya ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan direksi.

Mengenai pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gugatan melalui pengadilan, Lekransy menyatakan Pemkot Ambon menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.

Namun, ia menegaskan bahwa pengaduan maupun gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Wali Kota ataupun mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan.

“Semua harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Menyangkut hasil seleksi Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, Lekransy menjelaskan bahwa hasil seleksi merupakan bagian penting dalam proses pengangkatan. Meski demikian, penetapan direksi tetap menjadi kewenangan Wali Kota selaku KPM sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek yuridis, administratif, kompetensi, integritas, etika kepemimpinan, rekam jejak, kemampuan manajerial, serta komitmen terhadap pelayanan publik.

Karena itu, keputusan pengangkatan tidak semata-mata didasarkan pada hasil seleksi, tetapi juga harus memperhatikan seluruh persyaratan dan tahapan yang berlaku, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta kepentingan strategis perusahaan dalam menjamin pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.

Lekransy menegaskan, bagi Pemkot Ambon, penegakan hukum dan keberlanjutan pelayanan publik harus berjalan beriringan. Setiap kebijakan penataan perusahaan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan maupun kelompok.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *