Jakarta, Dharapos.com – Indonesia
membutuhkan banyak ahli kebijakan publik untuk membantu penyusunan berbagai
kebijakan yang dapat memenuhi aspirasi rakyat Indonesia dan sekaligus
mewujudkan Cita-cita dan Tujuan Nasional sebagaimana yang termuat dalam
Pembukaan UUD 1945.
Selain itu, diharapkan juga para ahli
kebijakan publik ini dapat membantu pemerintah dalam mengatasi tumpah tindih
berbagai kebijakan yang ada dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian ditegaskan Riant Nugroho,
Founder Program Mini Magister Kebijakan Publik (PMM KP) dan sekaligus Presiden Masyarakat Kebijakan
Publik (MAKPI) dalam acara wisuda angkatan keempat di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
PMM KP ini diselenggarakan oleh Rumah
Reformasi Kebijakan (RRK).
Melalui rilis yang dikirim oleh Noni
Kusnita, Humas MAKPI yang sekaligus salah seorang wisudawati, dijelaskan, acara
wisuda ini merupakan momentum kelulusan angkatan pertama Pendidikan Mini
Magister Kebijakan Publik dengan 28 orang yang dinyatakan lulus dari 393 orang
yang terdaftar sebagai peserta.
Pada awalnya, tercatat sebanyak 1200
orang yang mendaftarkan diri sebagai peserta, namun hanya 393 calon yang
diterima.
“Untuk mewujudkan Cita-cita dan Tujuan
Nasional, diperlukan berbagai kebijakan publik yang merupakan hak dari rakyat. Oleh
karena itu, dibutuhkan para pemikir tentang kebijakan publik agar kebijakan
publik yang dikeluarkan tidak bertentangan atau menyimpang dari Cita-cita dan
Tujuan Nasional sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945,” ujar Riant
Nugroho.
Lanjutnya, MAKPI sendiri didirikan
pada 1 Juni 2021.
Diurai lebih lanjut oleh Riant Nugroho
bahwa peserta yang lulus akan tergabung dalam Masyarakat Kebijakan Publik
Indonesia (MAKPI) yang merupakan organisasi profesi bagi para peminat bidang
kebijakan publik di Indonesia, dari berbagai disiplin ilmu dan kepakaran,
bertujuan untuk memajukan mutu dan keunggulan kebijakan publik Indonesia.
MAKPI juga didirikan untuk membantu
para pemimpin di tingkat nasional, maupun lokal dalam mewujudkan cita-cita
bangsa yang tertuang pada janji kemerdekaan Republik Indonesia
Sementara itu, Direktur RRK Firrean
Suprapto menambahkan, program mini magister kebijakan publik yang mensyaratkan
harus lulus strata satu, dirancang oleh Pengelola RRK dan para pakar Kebijakan
Publik.
Program mini magister ini didirikan
pada 2020 sebagai hadiah ulang tahun RI ke 75.
Program ini bertujuan ingin membangun
kebijakan publik untuk masyarakat dan diharapkan para lulusan akan
menyumbangkan sumbangsihnya bagi negara. Acara wisuda yang dilaksanakan secara
daring merupakan puncak program dari
angkatan pertama.
Mata kuliah yang diberikan meliputi
Kebijakan Unggul – Indonesia Unggul, Teori Kebijakan Publik, Kebijakan Publik
Unggul Sebagai Hak Warganegara, Mencegah Korupsi Kebijakan, Kebijakan Publik In
Action, Kebijakan Publik dan Strategi Bisnis, Pancasila – Filsafat Kebijakan
Publik Indonesia serta di penghujung program pendidikan semua peserta diminta
untuk menyelesaikan Tugas Akhir.
Banyak kebijakan publik yang tidak
efektif untuk dilaksanakan dengan berbagai alasan.
Tidak tahu kebijakan publik, tidak
mengerti cara pembuatan kebijakan publik, tidak memahami makna efektivitas
sebuah kebijakan publik adalah beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan tidak
efektif.
Sebagai dampaknya adalah banyak
kebijakan yang dibuat tetapi bertentangan dengan pelaksanaannya.
Muhammad Dawrinsyah, perwakilan
peserta yang lulus, menyatakan kesannya bahwa pendidikan profesi ini
mempertemukan para peserta dengan berbagai latar belakang dan disiplin
ilmu.
Pertemuan ini memperkaya wawasan dalam
melihat berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan kacamata yang sama
yakni kebijakan publik.
(dp-52)