Hukum dan Kriminal

Proses Hukum Kontraktor SDN 2 Dobo Sampai Dimana? Apa Kabar Pak Polisi !

31
×

Proses Hukum Kontraktor SDN 2 Dobo Sampai Dimana? Apa Kabar Pak Polisi !

Sebarkan artikel ini

SDN 2 Dobo Fisik
Kondisi bangunan SD Negeri 2 Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru

Dobo, Dharapos.com
– Proses hukum atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Adi Bin Hatim,
kontraktor pembangunan SD Negeri 2 Dobo kembali menjadi sorotan publik.

Salah
satunya, institusi Kepolisian Resor Kepulauan Aru mendapat sorotan tajam terkait
penanganan kasus dimaksud.

Pasalnya,
seluruh oknum yang terlibat dalam pekerjaan ini telah diperiksa, baik
kontraktor Adi Bin Hatim, konsultan pengawas, Jacki Heharew, PPK, Maks
Kalayukin, serta oknum Dinas Pendidikan lainnya yakni Eduard Imblabla dan
Aleksander Kufla termasuk Kepala Dinas Pendidikan setempat, J . Apalem.

Tak hanya
itu, bukti utama berupa bangunan fisik di lapangan yang belum jadi dalam
kondisi mangkrak dan kini rusak berat.

Belum lagi,
aksi tipu-tipu yang dilakukan sang kontraktor Adi Bin Hatim saat mengajukan
permohonan pencairan anggaran dengan memanipulasi dokumen dan dokumentasi fisik
bangunan.

Secara bukti
hukum adanya tindak pidana dalam persoalan ini telah lebih dari cukup.

Namun anehnya
pemeriksaan itu diduga hanya dijadikan sebagai kamuflase untuk publik semata.
Karena faktanya, sampai detik ini kasusnya seakan tidak pernah ada.

Untuk
diketahui, kasus ini muncul saat Polres Aru masih dipimpin AKBP Adolf Bormassa.

Halo !!! Apa kabar Polres Kepulauan
Aru ????

Salah satu
tokoh pemerhati pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru, baru-baru ini menyoroti
persoalan ini.

Sumber yang
enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini membeberkan, kasus dugaan
perbuatan melawan hukum berupa penipuan yang dilakukan kontraktor Adi Bin Hatim.

Jika dirunut
kembali, Kepala BPKAD Aru Yopi Ubyaan sempat meminta dengan tegas agar pelaku
pemalsuan dokumen proyek pembangunan SDN 2 Dobo  diproses hukum.

Permintaan
Ubyaan kemudian telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Kepulauan Aru.

Semua yang
terlibat dalam pekerjaan ini langsung diperiksa, baik kontraktor Adi Bin Hatim,
konsultan pengawas, Jacki Heharew, PPK, Maks Kalayukin, serta oknum dinas
pendidikan lainnya yakni Eduard Imblabla dan Aleksander Kufla termasuk Kepala
Dinas Pendidikan setempat, J . Apalem.

Namun anehnya,
seusai pemeriksaan itu hingga berita ini dipublikasikan kasusnya seakan tidak
pernah ada. Diduga proses pemeriksaan itu hanya dijadikan sebagai kamuflase
untuk publik semata.

Beredar
informasi kontraktor Adi Bin Hatim hanya diminta untuk membuat pernyataan untuk
bersedia lanjut kerja dengan syarat apabila tidak selesai maka dia siap untuk
diproses hukum.

“Faktanya,
sampai hari ini pekerjaan pembangunan fasilitas pendidikan itu belum juga
rampung dan dibiarkan terbengkali dengan kondisi yang sangat memprihatinkan sehingga
kami mendesak Polres Kepulauan Aru segera mengusut tuntas kasus penipuan ini,” desak
sumber.

Kasat Reskrim Polres Aru IPTU Galuh Febri Saputra, S.T.K, S.I.K yang dikonfirmasi media hingga berita ini dipublish belum meresponnya.

Sementara
pantauan media ini di lokasi SD Negeri 2 Dobo, Selasa (23/8/2021) terlihat
jelas kondisi bangunan terbengkalai dan sungguh memprihatinkan.

Nampak, sisi
bangunan sekolah tersebut telah ditumbuhi rumput dan pepohonan. Bukan saja itu,
seluruh Ruang Kelas Belajar (RKB) tak terurus karena belum terpasang pintu
maupun jendela.

Bahkan, dua
RKB yang berbentuk huruf L baru sebatas penimbunan tanah dan sudah termakan
rayap serta dililit   rumput dan
pepohonan.

Perlu
diketahui bahwa, sebelumnya pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru dibawah
komando AKBP Adolof Bormasa telah membidik kasus proyek pembangunan SDN 2 Dobo
lantaran bermasalah.

Namun entah
apa, dalam pembidikan kasus ini, pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru malah
memberikan kesempatan kepada Hadi Bin Hatim untuk melanjutkan pekerjaannya.

Padahal
jelas-jelas ada tindak pidana disana.

Buktinya, di
tahun 2018 lalu kendati pekerjaan proyek pembangunan SDN 2 Dobo baru dikerjakan
sebatas pemancangan tiang beton serta penyusunan batako setinggi 7 batako,
dengan presentasi pekerjaan 5 persen namun 70 persen anggaran dari total nilai
proyek 2 Miliar rupiah itu telah dicairkan oleh kontraktor pelaksana CV TJS
dengan rincian dana awal 30 persen Rp.500.000.000, dan pencairan angsuran 40
persen tahap I sebesar Rp. 748.000.000.

Ironisnya,
untuk memuluskan proses pencairan anggaran 40 persen hingga total menjadi 70
persen, kontraktor Adi Bin Hatim bersama konsultan pengawas CV TJM memanipulasi
laporan kemajuan pekerjaan beserta dokumentasi fiktif.

Pasalanya,
dokumen yang disugukan sebagai laporan fiktif itu adalah gambar dokumentasi
bangunan sekolah lain.

Yang membuat
publik bertanya-tanya, Polres Kepulauan Aru ketika itu mengaku telah membentuk
tim investigasi untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan
bahan dan keterangan (pulbaket).

Ironisnya,
kasus ini terhenti dan kontraktor Adi Bin Hatim bebasan menghirup udara segar
tanpa tersentuh hukum.

(dp-31/Nus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *