Tual, Dharapos.com – Kepolisian Resor
(Polres) Tual melaksanakan gelar press release perkara tindak pidana penyalahgunaan
narkotika dan peredaran/menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Kegiatan yang dipusatkan di Mapolres
pada Jumat (27/8/2021) tersebut, dipimpin langsung Kapolres AKBP. Dax
Emmanuelle Samson Manuputty, S.I.K.
Turut mendampingi, Wakapolres Kompol
Syahirul Awab, Kasat Narkoba Iptu Abdul Kenne dan Pjs. Kasie Humas AKP Titus
Leftungun.
Kapolres mengungkapkan, pada bulan
Agustus 2021 telah dilakukan penangkapan terhadap terduga berinisial LS (27),
beralamat di Komplek Lorong Citra, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual yang
diduga memiliki sabu-sabu 0,22 gram.
Pengungkapan kasus (tangkap tangan)
penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut terjadi pada Senin (2/8/2021)
sekitar pukul 14.00 WIT bertempat di salah satu gang (tempat santai) di kompleks
Lorong Citra Tual, Kecamatan Dullah Selatan terhadap tersangka LS yang hendak
melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kronologisnya sendiri yaitu petugas
sebelumnya sudah menempati komplek Lorong Citra sambil memantau terduga dan beberapa
saat kemudian terduga datang dan mengambil barang yang diduga sabu-sabu diatas
regel kayu (kayu penahan daun seng), sedangkan personel Satuan Reserse Narkoba
Polres Tual sudah berada di sekitar TKP,” urainya.
Saat tersangka mengangkat tangan
kanannya ke atas kayu regel, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tual langsungmendekati
tersangka dan menanyakan “ambel apa?, namun tersangka menjawab bahwa “tTidak
ada apa-apa”.
Kemudian petugas mempersilahkan tersangka
mengambil barang yang hendak ia ambil.
Tersangka LS kemudian mengambl sendiri
barang tersebut yang ternyata adalah bungkusan rokok Surya 12, dan pada bagian
luar rokok terselip 1 sachet plastik bening berisi kristal bening.
Selanjutnya, petugas melakukan
penggeledahan terhadap badan/pakaian maupun rumah kost milik tersangka dan
tidak ditemukan barang lainnya.
Kapolres menyatakan, terduga LS adalah
pengedar (bandar) dan sudah kurang lebih 5 bulan menjadi Target Operasi (TO)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tual.
“Pengungkapan yang digunakan oleh
petugas yaitu dengan menggunakan teknik pembelian terselubung dan penyerahan
dibawah pengawasan hingga ditemukan/tertangkap tangan. Terduga memiliki dan
menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dimaksud,” tandasnya.
Untuk diketahui, Terduga LS telah
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP-A/168N|||/2021/Maluku/Res Tual tanggal 02 Agustus 2021 dan telah dilakukan penahanan.
Terhadap tersangka LS, disangkakan
dengan dugaan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan Narkotika golongan I, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyidiakan Narkotika golongan bukan tanaman dan setiap orang tanpa hak
atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagai diri sendiri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan
pasai 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Selain pengungkapan kasus Narkoba,
Polres Tual juga telah melakukan penyitaan terhadap minuman keras jenis Sopi
sebanyak 60 liter dari yang menguasai barang (pemilik) masing-masing.
Dijelaskan Kapolres, lewat Kegiatan
Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dila kukan oleh Satuan Reserse Narkoba
Polres Tual pada tanggal 10 Agustus 2021 pukul 11.00 WIT, ditemukan/tertangkap
tangan Minuman keras jenis Sopi sebanyak 35 liter dari pemiliknya.
(dp-52)